Pasutri Penolong Korban Begal Viral di Lampung Timur Raih Penghargaan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 15 Juni 2026 - 21:34

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti saat menyerahkan piagam penghargaan kepada Yunia Nur Asiah Ashofah salah satu penolong korban begal, Senin 15 Juni 2026 | Dok. Humas Polres Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti saat menyerahkan piagam penghargaan kepada Yunia Nur Asiah Ashofah salah satu penolong korban begal, Senin 15 Juni 2026 | Dok. Humas Polres Lampung Timur.

Prioritastv.com, Lampung Timur – Kepedulian dan keberanian pasangan suami istri (pasutri) yang membantu korban begal di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kabupaten Lampung Timur, mendapat apresiasi dari jajaran Polres Lampung Timur.

Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, kepada Aditya Kurniawan dan Yunia Nur Asiah Ashofah dalam sebuah upacara yang digelar di Aula Tri Brata Polres Lampung Timur, Senin (15/6/2026).

Pemberian penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas peran aktif keduanya dalam membantu korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sekaligus mendukung proses pengungkapan kasus oleh pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati mengatakan, partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung tugas Polri. Kepedulian yang ditunjukkan oleh Bapak Aditya Kurniawan dan Ibu Yunia Nur Asiah Ashofah merupakan contoh nyata bahwa keamanan adalah tanggung jawab bersama,” kata Heti.

Kapolres berharap tindakan yang dilakukan pasutri tersebut dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak ragu membantu sesama dan bersinergi dengan kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Semoga kepedulian dan keberanian yang ditunjukkan pasutri ini dapat menjadi teladan bagi masyarakat untuk saling membantu serta bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” tandasnya.

Diketahui, peristiwa tersebut bermula pada Senin, 8 Juni 2026, saat seorang warga asal Sumatera Selatan berinisial NK menjadi korban pembegalan di wilayah Jalintim Lampung Timur.

Secara kebetulan, kendaraan yang dikemudikan Aditya dan Yunia melintas di lokasi kejadian. Kamera dashboard (dashcam) yang terpasang di mobil mereka merekam detik-detik aksi kejahatan tersebut.

Tidak hanya merekam kejadian, pasutri tersebut juga memberikan pertolongan kepada korban dengan mengantarkannya ke kantor polisi, memberikan bantuan uang tunai, serta membantu menyebarkan informasi terkait pelaku yang melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit telepon genggam Redmi 13C warna putih dan uang tunai sebesar Rp500 ribu.

Kasus pembegalan tersebut berhasil diungkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur. Dua pelaku berinisial V dan RA akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Lampung Timur pada Rabu (10/6/2026) didampingi oleh orang tua masing-masing.

Aksi pembegalan terjadi saat korban melintas dari arah Way Jepara menuju Belitang, OKU Timur. Korban kemudian dipepet oleh dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hijau doff.

Pelaku langsung menyuruh korban berhenti. Setelah korban berhenti, pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan mengancam korban sambil meminta uang.

Karena takut dan merasa terancam, korban menyerahkan uang tunai Rp500 ribu. Namun pelaku juga merampas telepon genggam korban sambil mengancam akan menusuk apabila melakukan perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui tidak hanya melakukan aksi di satu lokasi. Polisi menemukan adanya keterlibatan mereka dalam kasus serupa di tempat kejadian perkara (TKP) lain yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Lampung Timur.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel Redmi 13C milik korban, sebilah senjata tajam jenis badik beserta sarungnya, satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta pakaian yang dikenakan pelaku ketika melakukan tindak kejahatan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 479 dan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan. (*)

Berita Terkait

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Kapal KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Sandar di Pelabuhan Merak, Seluruh Penumpang Dievakuasi
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:40

Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api

Berita Terbaru