Prioritastv.com, Jakarta – Kuasa hukum Bupati Tanggamus, H. Mohammad Saleh Asnawi, MHD Nova Abu Bakar, S.H., meminta publik untuk tidak terburu-buru menghakimi kliennya terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah seluas 2,4 hektare di Kabupaten Tangerang yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Pasalnya, hingga hari ini belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan H. Mohammad Saleh Asnawi terlibat dalam dugaan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan. Masyarakat diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Abu, hingga saat ini tidak terdapat hubungan hukum, hubungan bisnis, komunikasi, maupun transaksi apa pun yang dapat dijadikan dasar untuk mengaitkan Saleh Asnawi dengan perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebagai kuasa hukum Bapak H. Mohammad Saleh Asnawi, kami menegaskan bahwa klien kami tidak pernah mengenal Saudara John Morin. Tidak pernah ada hubungan hukum, hubungan bisnis, komunikasi, ataupun transaksi dalam bentuk apa pun yang dapat dijadikan dasar untuk mengaitkan beliau dengan perkara yang saat ini diberitakan,” kata Abu kepada wartawan, Rabu, 16 Juni 2026.
Abu menilai, opini yang berkembang di ruang publik berpotensi menyesatkan apabila seseorang dinilai bersalah hanya karena namanya disebut-sebut dalam suatu perkara tanpa didukung alat bukti dan keterkaitan hukum yang jelas.
Ia juga meluruskan narasi yang menyebut Soni Laberta merupakan keponakan Saleh Asnawi. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyeret nama Bupati Tanggamus dalam persoalan hukum yang sedang berjalan.
“Perlu kami tegaskan bahwa Saudara Soni Laberta bukan keponakan Bapak Mohammad Saleh Asnawi. Klaim yang menyebut Soni sebagai keponakan klien kami adalah informasi yang tidak benar,” ujarnya.
Abu menegaskan bahwa dalam negara hukum, pertanggungjawaban pidana bersifat pribadi dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain hanya berdasarkan pengakuan hubungan keluarga.
“Kalau ada seseorang yang mengaku sebagai keponakan, saudara, atau kerabat seorang pejabat, lalu melakukan perbuatan tertentu, maka pertanggungjawaban hukum tetap melekat pada orang yang melakukan perbuatan tersebut, bukan kepada pihak yang namanya dicatut,” tegasnya.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan pihaknya, transaksi jual beli tanah yang dipersoalkan disebut berlangsung antara John Morin dengan PT Cita Karya Manunggal Pratama (CKMP) dan dilakukan di hadapan notaris/PPAT di Kabupaten Tangerang.
“Dalam dokumen transaksi yang kami periksa tidak terdapat nama Bapak Saleh Asnawi sebagai pihak yang menandatangani ataupun terlibat dalam perjanjian tersebut,” kata Abu.
Pihaknya juga membantah isu mengenai dugaan aliran dana Rp50 miliar yang dikaitkan dengan Saleh Asnawi. Abu menyebut tidak ada satu pun fakta maupun dokumen yang menunjukkan keterlibatan kliennya.
“Klien kami tidak mengetahui, tidak menerima, dan tidak pernah terlibat dalam transaksi yang disebut-sebut tersebut. Sampai hari ini tidak ada satu pun fakta, dokumen, maupun alat bukti yang dapat menghubungkan klien kami dengan dana dimaksud,” ujarnya.
Abu mempertanyakan alasan nama Saleh Asnawi terus dikaitkan dalam perkara yang menurutnya hanya melibatkan pihak-pihak yang terikat langsung dalam perjanjian.
“Sampai saat ini kami belum menemukan hubungan hukum yang dapat menjelaskan mengapa nama Bapak Mohammad Saleh Asnawi dikaitkan dengan perkara tersebut. Karena itu kami berharap Saudara John Morin dapat menjelaskan secara terbuka dan bertanggung jawab apa dasar faktual maupun dasar hukumnya,” katanya.
Ia pun mengingatkan agar masyarakat tidak membentuk kesimpulan sendiri sebelum adanya fakta hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Prinsip praduga tak bersalah, kata Abu, harus tetap dijunjung tinggi sehingga seseorang tidak dihakimi hanya berdasarkan asumsi, persepsi, ataupun penggiringan opini di ruang publik.
“Kami menilai pengaitan nama Bapak Mohammad Saleh Asnawi dalam perkara ini merupakan tindakan yang tidak berdasar, menyesatkan, dan berpotensi membentuk opini publik yang keliru,” tegasnya.
Atas berbagai tuduhan yang dinilai merugikan nama baik kliennya, Abu mengungkapkan pihak keluarga Saleh Asnawi tengah mempertimbangkan langkah hukum. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melayangkan somasi kepada John Morin untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
“Kalau permintaan kami tidak juga digubris oleh pihak John Morin, kami akan mengambil langkah hukum yang tegas demi menjaga nama baik dan reputasi klien,” pungkasnya.
Konstruksi Perkara yang Dilaporkan
Sebelumnya, nama Mohammad Saleh Asnawi tercantum dalam laporan polisi yang diajukan oleh John Gerki Morin ke Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli lahan seluas 2,4 hektare di Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/543/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 4 November 2025. Selain Saleh Asnawi, laporan juga mencantumkan nama Soni Laberta sebagai pihak yang dilaporkan.
Melalui kuasa hukumnya, Agus Suprijatna, John Morin menjelaskan bahwa perkara bermula saat dirinya berencana menjual lahan kepada PT Paramount Land pada Agustus 2023. Karena tidak memiliki akses langsung kepada perusahaan tersebut, ia kemudian diperkenalkan kepada Soni Laberta yang disebut menawarkan bantuan pengurusan dokumen sekaligus memfasilitasi proses transaksi.
Menurut John, dalam perjalanannya terjadi sejumlah perubahan skema kerja sama hingga penandatanganan dokumen di hadapan notaris di Tangerang pada 27 Desember 2023. John mengaku menandatangani dokumen setelah diyakinkan bahwa pembayaran akan segera direalisasikan. Namun hingga kini ia menyatakan belum menerima pembayaran sebagaimana yang dijanjikan.
John juga mengklaim sempat menerima cek senilai Rp2 miliar yang kemudian tidak dapat dicairkan karena saldo rekening disebut tidak mencukupi. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, terdapat nilai transaksi yang disebut mencapai Rp50 miliar terkait penjualan lahan tersebut.
Di sisi lain, kuasa hukum Soni Laberta, Muhammad Ali, S.H., M.H., membantah tuduhan bahwa kliennya menerima dana sebesar Rp50 miliar. Menurutnya, nilai yang diterima kliennya jauh di bawah angka tersebut dan pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan para pihak.
Muhammad Ali menegaskan bahwa Soni Laberta hanya berperan sebagai perantara yang mempertemukan pemilik lahan dengan calon pembeli. Ia juga membantah adanya skenario atau kerja sama tertentu sebagaimana yang dituduhkan dalam sejumlah pernyataan yang beredar di ruang publik.
“Klien kami tidak pernah menerima dana sebesar itu. Nilai yang diterima jauh di bawah angka yang disebutkan dan proses pembayarannya dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan para pihak,” kata Muhammad Ali, Selasa (16/6/2026).
Ia menambahkan, seluruh dokumen dan bukti transaksi yang dimiliki pihaknya siap disampaikan dalam proses hukum guna menjelaskan duduk perkara secara utuh.
Hingga saat ini, masing-masing pihak masih mempertahankan keterangannya masing-masing. Proses penyelidikan atas laporan tersebut masih berlangsung dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait pokok perkara maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut. Bahkan Mabes Polri juga belum memberikan keterangan resmi persoalan tersebut. (*)

Ubay adalah kepala perwakilan Media Prioritastv.com di Jakarta Selatan, aktif meliput peristiwa nasional, sosial, kriminal dan peristiwa dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik.







