Prioritastv.com, Sumatera Selatan – Misteri pembunuhan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan akhirnya terungkap. Terduga pelaku berinisial YI, siswi kelas VII SMP Negeri 4 Buay Pemaca, menyerahkan diri kepada polisi setelah sempat menjadi buronan pasca tewasnya guru bernama Sri Khodijah, S.Pd.
Pelaku diamankan setelah berada di Polsek Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Sebelumnya, YI diketahui meninggalkan wilayah OKU Selatan sehingga aparat kepolisian melakukan upaya pencarian dan koordinasi lintas wilayah.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, melalui Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peristiwa tersebut bermula saat pelaku diduga hendak melakukan pencurian di rumah korban, namun, aksi pelaku dipergoki oleh korban. Dalam kondisi panik, pelaku kemudian mengambil sebilah pisau yang berada di dapur rumah korban dan melakukan penusukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam kondisi panik, pelaku mengambil sebilah pisau yang berada di dapur rumah korban dan kemudian melakukan penusukan terhadap korban,” kata AKP Aston L. Sinaga, Rabu (17/6/2026).
Ia menjelaskan, perkembangan penting terjadi pada Selasa (16/6/2026) ketika keluarga pelaku berkoordinasi dengan Polsek Rantau Alai untuk menyerahkan diri. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Polres Ogan Ilir yang selanjutnya berkoordinasi dengan Satreskrim Polres OKU Selatan.
Sekitar pukul 17.00 WIB, Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir menghubungi Kasat Reskrim Polres OKU Selatan guna memastikan keberadaan pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Buay Pemaca langsung bergerak menuju Rantau Alai untuk melakukan penjemputan.
“Kami berkoordinasi dengan Polsek Rantau Alai dan memastikan bahwa yang bersangkutan memang berada di sana. Unit Reskrim kemudian langsung menjemput pelaku pada malam hari dan membawanya kembali ke wilayah OKU Selatan,” jelasnya.
Petugas tiba kembali di Polsek Buay Pemaca pada Rabu (17/6/2026) dini hari. Selanjutnya, pelaku diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Selatan sekitar pukul 12.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur peradilan anak.
“Motif sementara yang melatarbelakangi peristiwa tersebut adalah kepanikan pelaku setelah aksinya diduga mencuri di rumah korban diketahui,” tegasnya.
Atas perbuatannya, YI disangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
“Pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses hukum yang dijalankan mengacu pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), termasuk penyesuaian terhadap ancaman pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.
Sebelumnya, kasus ini sempat viral di media sosial setelah Sri Khodijah, S.Pd., guru PPPK yang mengajar di SD Negeri Danau Jaya, Kecamatan Buay Pemaca, meninggal dunia usai menjalani perawatan akibat luka serius yang dideritanya.
Peristiwa penusukan terjadi pada Selasa (9/6/2026) di kediaman korban di Desa Danau Jaya. Korban sempat mendapatkan perawatan medis intensif, namun kondisinya terus menurun hingga akhirnya meninggal dunia pada Kamis (11/6/2026).
Kabar meninggalnya korban mengundang duka mendalam dari masyarakat dan dunia pendidikan. Korban dikenal sebagai sosok guru yang ramah, berdedikasi, dan memiliki kepedulian tinggi terhadap peserta didiknya. (*)

Jumadi adalah Pemimpin Redaksi Media Prioritastv.com, Sertifikasi Wartawan Utama tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 14808-LSPR/WU/DP/XI/2025/20/12/68







