Jauh-jauh Kerja ke Metro, Pemuda Tanggamus Lampung Ini Malah Curi Gelang Emas Milik Majikan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:54

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka P asal Kecamatan Semaka, Tanggamus, Lampung usai ditangkap polisi, Rabu 17 Juni 2026 | Dok. Humas Polres Metro.

Tersangka P asal Kecamatan Semaka, Tanggamus, Lampung usai ditangkap polisi, Rabu 17 Juni 2026 | Dok. Humas Polres Metro.

Prioritastv.com, Metro, Lampung – Seorang pria berinisial P (25), warga Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, diamankan polisi karena diduga mencuri gelang emas milik istri majikannya di Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro.

Kasus tersebut terungkap setelah korban, Samsudin, melaporkan kehilangan gelang emas 24 karat seberat 10 gram milik istrinya yang disimpan di rumah. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rizky Dwi Cahyo, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Rabu (17/6/2026) dini hari. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Metro Selatan bersama Tekab 308 Polres Metro langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi keberadaan terduga pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah menerima informasi dari masyarakat dan jajaran Polsek Metro Kibang, anggota langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku, Rabu 17 Juni 2026 dinihari,” kata Iptu Rizky, Kamis (18/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil gelang emas milik istri korban. Rizky mengungkap, pelaku merupakan pekerja yang sehari-hari membantu korban dalam kegiatan bongkar muat serta penyortiran barang rongsokan.

“Selama kurang lebih empat bulan bekerja, pelaku diduga memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban untuk melancarkan aksi pencurian tersebut,” umgkapnya.

Menurut Rizky, dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dompet tempat penyimpanan gelang emas, uang tunai Rp3.350.000 yang diduga merupakan sisa hasil penjualan emas, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Kapal KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Sandar di Pelabuhan Merak, Seluruh Penumpang Dievakuasi
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:40

Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api

Berita Terbaru