Sejak 2021 Proyek Gapura Pekon Senilai 50 Juta Belum Dibayar, Warga Pugung Laporkan Kakon Kayu Hubi ke Polres Tanggamus

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:05

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Zainal Abidin, warga Pugung, Tanggamus usai membuat pengaduan ke Polres Tanggamus terkait dugaan penipuan proyek gapura Pekon Kayu Hubi, Kamis 18 Juni 2026 | Herdi/Media Prioritastv.com.

Zainal Abidin, warga Pugung, Tanggamus usai membuat pengaduan ke Polres Tanggamus terkait dugaan penipuan proyek gapura Pekon Kayu Hubi, Kamis 18 Juni 2026 | Herdi/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Merasa biaya pembangunan gapura Pekon Kayu Hubi yang dikerjakannya pada tahun 2021 belum juga dibayarkan hingga saat ini, seorang warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, mengadukan Kepala Pekon Kayu Hubi Badruddin ke Satreskrim Polres Tanggamus. Pengaduan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan dengan nilai kerugian yang diklaim mencapai Rp50 juta.

Pengaduan itu disampaikan oleh Zainal Abidin, warga Pekon Banjar Agung Ilir, Kecamatan Pugung, melalui surat pengaduan yang dibuat pada 18 Juni 2026. Dalam laporannya, Zainal mengaku telah mengeluarkan biaya pribadi untuk membangun gapura Pekon Kayu Hubi setelah mendapat permintaan langsung dari Kepala Pekon setempat pada awal tahun 2021.

Menurut Zainal, peristiwa tersebut bermula pada 29 Januari 2021 ketika dirinya menerima pesan WhatsApp dari Kepala Pekon Kayu Hubi yang memintanya datang ke kantor pekon keesokan harinya. Saat pertemuan di kantor pekon pada 30 Januari 2021, ia mengaku diminta membantu pembangunan gapura yang saat itu belum terealisasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertemuan tersebut, kata Zainal, Kepala Pekon Kayu Hubi menyampaikan bahwa pembangunan gapura harus segera dilaksanakan karena telah mendapat teguran dari pihak kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

Zainal mengaku sempat mempertanyakan sistem pembayaran pekerjaan tersebut. Namun, menurutnya, Kepala Pekon Kayu Hubi menjanjikan seluruh biaya pembangunan akan dibayarkan setelah pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) termin pertama tahun 2021.

Berbekal janji tersebut, Zainal kemudian mulai membeli berbagai kebutuhan material bangunan, termasuk 100 sak semen, serta membiayai upah tukang dan kebutuhan pembangunan lainnya. Pekerjaan pembangunan gapura tersebut disebut berlangsung selama kurang lebih 30 hari hingga selesai.

Namun setelah proyek rampung, pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Zainal mengaku beberapa kali mendatangi Kepala Pekon Kayu Hubi untuk menagih biaya yang telah dikeluarkannya, tetapi selalu mendapat alasan bahwa dana desa belum cair atau telah digunakan untuk kegiatan lainnya.

“Setelah ADD termin pertama cair, saya diberi alasan dana sudah dipakai untuk kegiatan lain dan dijanjikan akan dibayar pada termin kedua. Namun setelah termin kedua cair pun pembayaran tidak dilakukan,” kata Zainal usai membuat pengaduan.

Karena merasa lelah terus menerima janji, Zainal sempat menghentikan upaya penagihan. Namun pada tahun 2025, ia kembali meminta pertanggungjawaban setelah istrinya mempertanyakan uang keluarga yang digunakan untuk membiayai pembangunan gapura tersebut.

Menurut Zainal, pada 30 April 2025, Kepala Pekon Kayu Hubi sempat membuat surat pernyataan bermaterai yang berisi janji akan melakukan pembayaran. Surat tersebut disebut turut disaksikan oleh seorang warga bernama Rosadi.

Meski demikian, hingga batas waktu yang telah ditentukan, pembayaran tetap tidak dilakukan. Upaya penyelesaian kembali dilakukan pada 5 November 2025 melalui mediasi yang berlangsung di rumah Ketua DPK APDESI Kecamatan Pugung yang juga menjabat sebagai Kepala Pekon Banjar Agung Udik.

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Zainal, Kepala Pekon Kayu Hubi kembali membuat surat pernyataan bermaterai yang berisi kesanggupan mengembalikan uang sebesar Rp50 juta pada saat pencairan Dana Desa tahap pertama.

“Namun setelah dana desa cair, uang tersebut tetap belum dikembalikan dan nomor telepon yang bersangkutan sudah tidak bisa dihubungi,” ungkapnya.

Merasa telah memberikan waktu dan kesempatan yang cukup untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan, Zainal akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan mengadukan perkara itu ke Satreskrim Polres Tanggamus.

“Atas peristiwa tersebut, saya mengalami kerugian sebesar Rp50 juta dan berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Pekon Kayu Hubi selaku pihak yang diadukan belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait pengaduan tersebut.

Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dari yang bersangkutan sebagai bagian dari asas keberimbangan pemberitaan. Namun dihubungi melalui nomor WhatsApp yang bersangkutan dalam kondisi tidak aktif. (*)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru