Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Seorang warga Pringsewu yang menjadi korban dugaan penggelapan sepeda motor memilih memaafkan pelaku dan meminta agar pelaku dikeluarkan dari tahanan setelah perkara yang dialaminya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Korban bernama Charles Romadhona DV mengapresiasi langkah penyidik Polsek Pringsewu Kota yang memfasilitasi penyelesaian perkara secara damai. Menurutnya, proses hukum yang berjalan telah memberikan rasa keadilan sekaligus memulihkan haknya sebagai korban setelah ia menjadi korban dugaan penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox 155 CC milik Charles yang melibatkan Arif Rahman Hakim (35), warga Kabupaten Lampung Utara.
Charles Romadhona mengaku bersyukur perkara yang dialaminya dapat diselesaikan dengan baik. Ia menilai penyidik Polsek Pringsewu Kota telah bekerja secara cepat dan profesional, mulai dari penanganan laporan hingga proses mediasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Persoalan yang saya alami ditangani dengan baik dan akhirnya bisa diselesaikan secara damai. Saya berterima kasih kepada penyidik dan pengadilan negeri kota agung yang telah memfasilitasi proses ini,” kata Charles.
Ia juga menyampaikan telah memaafkan Arif dan berharap yang bersangkutan dapat memperbaiki kesalahannya setelah diberikan kesempatan melalui mekanisme Restorative Justice.
“Saya sudah memaafkan Arif dan berharap yang bersangkutan bisa memperbaiki kesalahannya,” tegas Charles.
Di sisi lain, Arif Rahman Hakim mengaku terbantu dengan adanya penyelesaian melalui RJ. Ia menyadari kesalahan yang telah dilakukan dan berterima kasih kepada korban maupun pihak kepolisian.
“Saya menyadari kesalahan yang telah saya lakukan dan berterima kasih kepada korban yang sudah memaafkan saya. Restorative Justice sangat membantu karena persoalan ini bisa diselesaikan lebih cepat dan memberi saya kesempatan untuk memperbaiki kesalahan,” kata Arif.
Sementara itu, menurut Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora penyidikan perkara tersebut resmi dihentikan setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai dan seluruh persyaratan penerapan Restorative Justice terpenuhi.
Penghentian penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 51/Pen.RJ/PN.Kot tanggal 17 Juni 2026 tentang Penghentian Penyidikan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Pada Kamis (18/6/2026), Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota juga telah menyerahkan surat penghentian penyidikan sekaligus membebaskan tersangka dari rumah tahanan dan menyerahkannya kepada pihak keluarga,” kata Ramon Jumat (19/6/2026).
Ramon mengungkapkan, kasus tersebut bermula pada 14 April 2026 di wilayah Pringkumpul, Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu. Saat itu, Arif meminjam sepeda motor milik Charles dengan alasan hendak membeli makanan.
Namun setelah membawa kendaraan tersebut, Arif tidak kembali dan sulit dihubungi. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta dan kemudian melaporkannya ke Polsek Pringsewu Kota.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tim berhasil mengamankan Arif pada 20 April 2026 dan menetapkannya sebagai tersangka.
Namun, di tengah proses hukum berjalan, kedua belah pihak kemudian sepakat menempuh jalur damai. Arif bersedia mengganti kerugian korban, sedangkan Charles mencabut tuntutannya dan menyatakan telah memaafkan pelaku.
“Penerapan Restorative Justice merupakan bentuk penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan keadaan, kesepakatan para pihak, serta rasa keadilan bagi korban maupun tersangka sesuai aturan hukum yang berlaku,” tandasnya. (*)

Samuel bernama lengkap Lamagus Roysamuel Vicner adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 16833-LSPR/WDa/DP/X/2019/02/03/87.







