Kejari Jaksel Tak Tahan Roy Suryo dan dr Tifa di Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Ini Alasannya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 22 Juni 2026 - 19:58

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Roy Suryo dan dr Tifa saat keluar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bersama para pengacaranya usai dilimpahkan Polda Metro Jaya, Senin 22 Juni 2026 |

Roy Suryo dan dr Tifa saat keluar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bersama para pengacaranya usai dilimpahkan Polda Metro Jaya, Senin 22 Juni 2026 |

Prioritastv.com, Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Keputusan tersebut diambil setelah keduanya resmi dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejari Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengatakan keputusan tidak menahan kedua tersangka didasarkan pada pertimbangan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah menerima permohonan dari kuasa hukum dan keluarga masing-masing tersangka.

Selain itu, keluarga Roy Suryo dan dr Tifa disebut bersedia menjadi penjamin. Kedua tersangka juga telah membuat surat pernyataan yang berisi komitmen untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung, memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan, serta tidak mengulangi perbuatan yang disangkakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku, dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujar Marcelo kepada wartawan.

Menurut Marcelo, pihak kejaksaan juga telah menerima ratusan barang bukti yang diserahkan penyidik Polda Metro Jaya. Total terdapat 714 item barang bukti yang mayoritas berupa dokumen, buku, telepon genggam, hingga flashdisk yang berisi tautan maupun video yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Barang bukti yang turut diserahkan pada hari ini ada sejumlah 714 item yang terdiri dari beberapa jenis yang didominasi sejumlah dokumen, buku, handphone, dan flashdisk yang berisi tautan maupun video-video yang ada hubungan dan kaitannya dengan perkara ini,” katanya.

Usai menjalani proses pelimpahan tahap dua dan dipastikan tidak ditahan, Roy Suryo mengaku bersyukur serta menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak, termasuk kepada dr Tifa yang menurutnya selama ini bersama-sama memperjuangkan perkara tersebut.

“Alhamdulillah, saya secara pribadi Roy Suryo Notodiprojo menghaturkan banyak terima kasih. Yang terjelas adalah kepada sahabat setia saya, dr Tifauzia Tyassuma, yang terus bersama kami berjuang,” kata Roy.

Sementara itu, dr Tifa turut menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia mengaku meyakini Presiden memiliki andil dalam proses yang membuat dirinya tidak ditahan.

“Ada satu hal yang sangat penting. Saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, karena beliau sangat andil, saya yakin beliau berandil di dalam bagaimana kita berjuang ini,” ujar dr Tifa.

Sebelumnya, Roy Suryo dan dr Tifa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, keduanya dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejari Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (Ubay)

Berita Terkait

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Kapal KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Sandar di Pelabuhan Merak, Seluruh Penumpang Dievakuasi
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:40

Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api

Berita Terbaru