Kuasa Hukum Mantan Kakon Ulu Semong Tanggamus Bantah Dugaan Penyalahgunaan Dana Masjid, ADD dan Tuduhan Narkoba

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:50

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. (Cand) Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM selaku Kuasa Hukum Asiri, S.E., saat mendatangi Polres Tanggamus, Selasa 23 Juni 2026 | Herdi/Media Prioritastv.com.

Dr. (Cand) Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM selaku Kuasa Hukum Asiri, S.E., saat mendatangi Polres Tanggamus, Selasa 23 Juni 2026 | Herdi/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Kuasa hukum mantan Kepala Pekon Ulu Semong, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, Asiri, S.E., membantah sejumlah tuduhan yang disampaikan melalui pengaduan masyarakat (dumas) oleh seorang warga berinisial S ke Polres Tanggamus. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana pembangunan masjid, penyalahgunaan Dana Desa hingga tuduhan keterlibatan narkoba.

Kuasa hukum Asiri, Dr. (Cand) Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM, mengungkapkan pihaknya sengaja mendatangi Polres Tanggamus untuk memastikan informasi terkait adanya pengaduan masyarakat yang diajukan oleh warga berinisial S terhadap kliennya. Dari hasil pengecekan yang dilakukan, pihaknya memastikan bahwa pengaduan tersebut memang telah diterima oleh Polres Tanggamus.

“Kami sengaja datang ke Polres Tanggamus untuk memastikan kebenaran adanya pengaduan masyarakat dari saudara S terhadap klien kami. Setelah kami cek, ternyata benar pengaduan tersebut telah diterima,” ujar Nurul Hidayah, Senin (22/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Nurul Hidayah, berbagai tuduhan yang diarahkan kepada kliennya tidak sesuai dengan fakta dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Terkait pembangunan masjid, klien kami tidak pernah menggelapkan dana masyarakat sebagaimana yang dituduhkan dalam pengaduan tersebut,” katanya.

Menurutnya, pembangunan Masjid Dusun Semong Induk yang saat ini belum rampung bukan disebabkan adanya penggelapan dana, melainkan karena keterbatasan biaya pembangunan yang bersumber dari swadaya masyarakat.

Ia menjelaskan, pembangunan masjid tersebut sejak awal mengandalkan dana swadaya masyarakat. Total dana swadaya yang berhasil dihimpun mencapai Rp125.072.000. Selain itu terdapat bantuan dari Bupati Tanggamus periode 2018-2023, Hj. Dewi Handajani sebesar Rp2 juta dan bantuan dari Bupati Tanggamus H. Saleh Asnawi sebesar Rp4 juta, sehingga total dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp131 juta.

“Jadi bukan karena dana masyarakat hilang atau disalahgunakan. Persoalannya karena sumber pendanaan memang sudah tidak ada lagi. Bagaimana pembangunan bisa dilanjutkan apabila tidak ada lagi dana swadaya yang terkumpul,” ujarnya.

Nurul menambahkan, biaya pembangunan yang telah dikeluarkan mencapai sekitar Rp150 juta atau melebihi jumlah dana yang berhasil dihimpun. Dengan demikian terdapat kekurangan sekitar Rp19 juta yang menurutnya ditutupi secara pribadi oleh kliennya.

“Artinya ada kekurangan sekitar Rp19 juta yang justru ditutupi oleh klien kami sendiri. Jadi tidak benar apabila disebut dana pembangunan masjid digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Ia menegaskan, terhentinya pembangunan masjid semata-mata karena keterbatasan anggaran dan bukan karena adanya penyalahgunaan dana sebagaimana yang dituduhkan.

Selain itu, pihaknya juga membantah keras tuduhan yang mengaitkan Asiri dengan penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, tuduhan tersebut merupakan fitnah yang tidak memiliki dasar hukum maupun fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Terkait pengaduan mengenai narkoba, itu adalah fitnah. Klien kami bukan pengguna narkoba, bukan pengedar narkoba dan tidak pernah menyimpan narkoba,” tegasnya.

Ia menyebut hingga saat ini tidak pernah ada penggerebekan, penangkapan maupun tertangkap tangan oleh aparat kepolisian terhadap kliennya dalam perkara narkotika.

“Sepanjang yang kami ketahui, tidak pernah ada penggerebekan maupun penangkapan oleh pihak kepolisian terhadap klien kami dalam perkara narkoba,” katanya.

Pihak kuasa hukum juga menyoroti pengaduan dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang telah disampaikan oleh warga berinisial S kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tanggamus. Menurut Nurul Hidayah, dalam perkara yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa terdapat mekanisme administratif yang seharusnya terlebih dahulu dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat Kabupaten Tanggamus.

“Terkait pengaduan Dana Desa, kami menilai ada mekanisme administrasi yang harus dilalui terlebih dahulu melalui Inspektorat Kabupaten Tanggamus. Karena itu menurut kami terlalu dini apabila pengadu langsung menyampaikan pengaduan ke Unit Tipikor Polres Tanggamus,” bebernya.

Ia menjelaskan, pemeriksaan Inspektorat diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat kesalahan administrasi, kekurangan pertanggungjawaban, atau adanya kerugian keuangan negara yang dapat menjadi dasar tindak lanjut lebih lanjut.

Meski demikian, pihaknya mengaku menghormati langkah yang ditempuh pengadu dan siap mengikuti seluruh proses yang dilakukan aparat penegak hukum.

“Kami menghormati proses yang sedang berjalan dan siap memberikan klarifikasi maupun dokumen yang diperlukan kepada pihak berwenang,” tegasnya.

Nurul juga mengajak masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menyerahkan seluruh persoalan kepada aparat penegak hukum.

“Kami berharap masyarakat Pekon Ulu Semong, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus tidak terburu-buru menyimpulkan sebelum adanya fakta hukum yang jelas dan berkekuatan hukum tetap,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 507 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru