Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Seorang pria berinisial F (38), warga Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, kembali berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri mesin pompa air milik warga di Pekon Sumanda Kecamatan Pugung.
Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2017 dan pernah menjalani hukuman penjara selama sembilan bulan di Rutan Kota Agung. Kini, ia kembali diamankan Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pugung atas kasus serupa.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, melalui Kapolsek Pugung Ipda Dr. Agus Tri Kurniawan mengatakan, tersangka diamankan pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban Nengsih (41).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka F berhasil diamankan setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan pencurian yang terjadi di wilayah Pekon Sumanda,” kata Ipda Agus Tri Kurniawan, Minggu (28/6/2026).
Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencurian itu diketahui terjadi pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, anak korban bernama Gery baru pulang bekerja dan mendapati kondisi rumah dalam keadaan berantakan.
Pakaian yang sebelumnya tersimpan di dalam lemari berserakan di lantai. Mengetahui hal tersebut, saksi kemudian menghubungi ibunya, Nengsih yang saat itu sedang berada di tempat hajatan keluarga tidak jauh dari rumah.
Setibanya di rumah, korban mendapati kondisi rumah telah diacak-acak. Setelah memeriksa barang-barangnya, korban mengetahui satu unit mesin pompa air merek Nasional GP125 yang sebelumnya disimpan di dalam kamar telah hilang.
Selain itu, korban mendapati pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka dan pagar bambu di bagian belakang rumah telah rusak.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pugung untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman kamera pengawas (CCTV) di rumah korban, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai F. Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pugung kemudian bergerak menuju kediaman pelaku dan berhasil mengamankannya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin pompa air merek Nasional GP125 dan satu gulung kabel listrik warna hitam yang diduga milik korban.
Selain itu, petugas juga mengamankan pakaian yang diduga digunakan pelaku saat beraksi, yakni satu helai kaos lengan pendek warna abu-abu, satu celana pendek warna hitam bermotif kotak-kotak, dan satu jaket hoodie warna hitam.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan pencurian seorang diri,” ungkap Kapolsek.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolsek Pugung guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandasnya. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







