Prioritastv.com, Pesisir Barat – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Barat mengamankan seorang pria berinisial ASM (44), warga Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas mental atau intelektual.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban dan melakukan serangkaian penyelidikan. Terduga pelaku diamankan di wilayah Talang Pagelaran, Pekon Sukamarga, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana membenarkan pengungkapan kasus tersebut, ia menyebut kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang diterima polisi pada 2 Januari 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban merupakan seorang perempuan berusia 22 tahun, warga Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat,” kata AKBP Bestiana, Minggu 28 Juni 2026.
Kapolres menjelaskan, berdasarkan keterangan pelapor yang merupakan kakak korban, dugaan tindak pidana tersebut terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga.
“Korban mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual lebih dari satu kali dan diduga mendapat ancaman agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain,” jelasnya.
Setelah menerima laporan, penyidik Sat Reskrim Polres Pesisir Barat melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Pada Jumat (26/6/2026), petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di wilayah Kecamatan Bangkunat.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan,” tegasnya.
Sementara itu, menurut Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Meidy Hariyanto, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum et repertum, hasil pemeriksaan psikologis dan konseling, serta beberapa barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan,” bebernya.
Saat ini, terduga pelaku ditahan di Mapolres Pesisir Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 473 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas mental dan/atau intelektual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.” tandasnya. (*)

Suroso adalah wartawan yang aktif meliput peristiwa daerah, sosial, kriminal dan peristiwa dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik di Kabupaten Pesisir Barat.







