Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Niat ingin memberikan hadiah kepada sang kekasih justru berujung petaka bagi seorang pemuda di Kabupaten Pringsewu. Bukannya membeli dengan uang sendiri, pemuda berinisial DTZ (20) nekat mencuri satu unit iPhone 13 Pro milik temannya, lalu menghadiahkannya kepada pacarnya. Aksi tersebut akhirnya terbongkar dan membuat pelaku harus berurusan dengan pihak kepolisian.
DTZ, warga Pekon Podorejo, Kecamatan Pringsewu, ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu di kediamannya pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat diamankan, pelaku bersikap kooperatif dan mengakui telah melakukan pencurian.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mengatakan penangkapan DTZ merupakan hasil penyelidikan atas laporan pencurian yang dibuat Teguh Gustiawan (21), pemilik TI Store di Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban melapor kehilangan satu unit iPhone 13 Pro beserta kotaknya. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami identifikasi dan diamankan,” kata Iptu Rosali.
Kasat menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu korban hendak menutup konternya dan baru menyadari satu unit iPhone 13 Pro yang sebelumnya berada di dalam toko telah hilang.
Korban mengaku tidak mengetahui siapa pelaku pencurian karena sebelum kejadian terdapat sejumlah pelanggan yang datang berbelanja. Selain itu, beberapa teman korban, termasuk DTZ, juga sempat berada di dalam konter untuk mengobrol.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7,5 juta dan melaporkan kasus itu ke Polres Pringsewu pada 14 Mei 2026,” jelasnya
Kasat mengungkapkan, berbekal laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menemukan keberadaan iPhone yang hilang berada dalam penguasaan seorang perempuan berinisial FI, yang bekerja di salah satu perusahaan multifinance di Kabupaten Pringsewu. Saat dimintai keterangan, FI mengaku ponsel tersebut merupakan hadiah dari kekasihnya, DTZ.
“Berbekal keterangan itu, petugas kemudian melakukan pendalaman dan mendatangi rumah DTZ. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ponsel tersebut merupakan hasil pencurian di konter milik temannya sendiri,” ujar Rosali.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku mengambil iPhone tersebut saat sedang bermain ke konter korban. Melihat pemilik toko sibuk melayani pelanggan, ia memanfaatkan situasi dengan mengambil ponsel yang berada di ruang tengah konter, lalu menyembunyikannya ke dalam bagasi sepeda motornya.
Setelah memastikan barang curian tersimpan, pelaku kembali masuk ke dalam konter dan mengobrol santai bersama korban seolah tidak terjadi apa pun agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Beberapa waktu kemudian, iPhone hasil curian tersebut diberikan kepada kekasihnya sebagai hadiah. Namun, hadiah itu justru menjadi petunjuk penting bagi polisi dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 13 Pro beserta kotaknya. Saat ini DTZ masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Pringsewu,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sementara itu, korban Teguh Gustiawan mengaku tidak menyangka pelaku pencurian merupakan teman yang selama ini sering datang ke tokonya.
“Saya benar-benar tidak menyangka. Dia teman saya sendiri dan sering main ke konter, jadi sama sekali tidak ada rasa curiga,” ungkap Teguh.
Ia juga mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Pringsewu yang berhasil mengungkap kasus tersebut. “Peristiwa itu menjadi pelajaran berharga agar lebih berhati-hati dan tidak mudah lengah, meski terhadap orang yang sudah dikenal dekat,” tandasnya. (*)

Samuel bernama lengkap Lamagus Roysamuel Vicner adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 16833-LSPR/WDa/DP/X/2019/02/03/87.







