Prioritastv.com |Lampung – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembukaan jalan ilegal di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Kabupaten Lampung Barat.
Kedua tersangka masing-masing berinisial S (64) yang diduga sebagai pemilik alat berat dan TN (26) sebagai operator hydraulic excavator yang digunakan untuk membuka dan meratakan jalan di dalam kawasan konservasi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan melakukan serangkaian penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti hingga gelar perkara bersama Koordinator Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Lampung dan Balai Besar TNBBS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan pembukaan jalan tanpa izin di kawasan konservasi dapat menimbulkan dampak serius terhadap kelestarian hutan dan ekosistem.
“Jalan yang dibuka secara ilegal di kawasan konservasi tidak hanya mengubah bentang alam, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk bagi perambahan, pembalakan liar, perburuan satwa, dan berbagai kejahatan kehutanan lainnya,” kata Dwi Januanto, Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, keberadaan kawasan konservasi memiliki fungsi penting dalam menjaga tata air, menyerap karbon, serta menyediakan oksigen. Karena itu, penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan perlu dilakukan secara konsisten.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, memastikan penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak berhenti pada dua tersangka yang telah ditetapkan.
Penyidik akan mendalami tujuan pembukaan jalan, termasuk mencari pihak yang diduga memerintahkan, membiayai maupun memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
“Kami tidak berhenti pada pengamanan pelaku dan barang bukti. Penyidikan diarahkan untuk mengungkap tujuan pembukaan jalan, pihak yang memerintahkan, pihak yang membiayai, serta seluruh pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut,” kata Hari.
Kasus tersebut terungkap saat petugas Balai Besar TNBBS melaksanakan patroli rutin Operasi Pengamanan Hutan di wilayah Lampung Barat. Petugas menemukan satu unit hydraulic excavator sedang beroperasi meratakan tanah dan membuka jalur di dalam kawasan konservasi.
Petugas kemudian menghentikan aktivitas tersebut dan mengamankan S serta TN berikut alat berat yang digunakan. Dari hasil penyelidikan awal, aktivitas pembukaan jalan tersebut dilakukan tanpa izin dari pemerintah.
Pembukaan jalan secara ilegal dinilai dapat mengubah bentang alam dan memicu kerusakan ekosistem. Selain itu, akses tersebut berpotensi menjadi pintu masuk bagi aktivitas lain seperti perambahan kawasan, pembalakan liar hingga perburuan satwa.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 50 ayat (3) huruf a juncto Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jika terbukti bersalah di pengadilan, kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.
Penyidik Ditjen Gakkum Kehutanan masih mendalami keterangan saksi dan alat bukti untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pembukaan jalan ilegal tersebut.
TNBBS merupakan salah satu kawasan konservasi penting di Pulau Sumatera yang membentang di wilayah Lampung, Bengkulu hingga Sumatera Selatan. Kawasan tersebut juga menjadi habitat sejumlah satwa dilindungi, termasuk gajah Sumatera, harimau Sumatera dan badak Sumatera. (*)

Jumadi adalah Pemimpin Redaksi Media Prioritastv.com, Sertifikasi Wartawan Utama tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 14808-LSPR/WU/DP/XI/2025/20/12/68







