Prioritastv.com | Tanggamus, Lampung – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tanggamus memastikan akan mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan persediaan obat dan bahan medis habis pakai di UPTD Puskesmas Gunung Sari, Kecamatan Ulu Belu. Sebagai tindak lanjut, Dinkes telah membentuk Tim Pemeriksa Internal untuk melakukan pendalaman terhadap laporan yang diterima.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus, dr. Herry Novrizal, M.M., dalam rilis tertulis yang diterima Media Prioritastv.com, Jumat (31/7/2026). Dalam keterangannya, dr. Herry menjelaskan pihaknya telah menerima laporan resmi dari Kepala UPTD Puskesmas Gunung Sari terkait dugaan penyimpangan pengelolaan persediaan obat dan bahan medis habis pakai.
Berdasarkan laporan awal, obat-obatan yang sebelumnya dilaporkan tidak berada di tempat penyimpanan telah dikembalikan dalam keadaan utuh dan jumlahnya telah sesuai dengan stok semula. Selain itu, pihak yang diduga terkait dalam peristiwa tersebut juga telah mengajukan pengunduran diri sebagai pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPTD Puskesmas Gunung Sari dan saat ini sedang menjalani proses administrasi pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Meskipun obat telah dikembalikan dan pihak yang diduga terlibat telah mengundurkan diri, Dinas Kesehatan tetap memandang perlu dilakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh untuk memastikan fakta yang sebenarnya, mengevaluasi kepatuhan terhadap prosedur, serta mengidentifikasi kemungkinan adanya kelemahan sistem pengendalian internal,” kata dr. Herry dalam rilis tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Kepala Dinas Kesehatan telah menerbitkan Surat Perintah dan Keputusan Kepala Dinas tentang pembentukan Tim Pemeriksaan Internal. Tim tersebut akan melakukan verifikasi terhadap laporan yang diterima, mencocokkan stok fisik dengan administrasi, menelusuri kronologi kejadian, mengevaluasi tata kelola logistik kefarmasian, serta menyusun rekomendasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tim pemeriksa akan bekerja secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah tindak lanjut sesuai kewenangan yang dimiliki Dinas Kesehatan,” tegasnya.
Di tengah proses pemeriksaan tersebut, Dinas Kesehatan memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di UPTD Puskesmas Gunung Sari tetap berjalan normal. Seluruh jajaran telah diinstruksikan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu selama proses pemeriksaan internal berlangsung.
“Kami memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Seluruh layanan di Puskesmas Gunung Sari tetap berjalan normal dan masyarakat tidak perlu khawatir,” kata dr. Herry.
Ia menambahkan, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran administrasi, pelanggaran disiplin, kerugian daerah, maupun indikasi pelanggaran hukum, maka seluruh temuan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola logistik kefarmasian yang akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan, sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat terus berjalan secara optimal,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, dugaan penyimpangan logistik kesehatan di UPTD Puskesmas Gunung Sari mencuat setelah ditemukan ketidaksesuaian stok cairan infus dan obat-obatan saat dilakukan pengecekan internal. Kepala Puskesmas Gunung Sari, Eni Sapriani, mengakui seorang sopir ambulans diduga menjual cairan infus dan sejumlah obat milik puskesmas kepada pihak luar, termasuk beberapa bidan praktik mandiri. Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan dengan alasan untuk memperoleh uang biaya bongkar muat logistik yang datang ke puskesmas.
Eni juga menyebut sebagian besar barang yang sempat dijual telah berhasil dikembalikan, sementara sopir ambulans yang diduga terlibat telah diskors dan mengajukan pengunduran diri. Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan memunculkan desakan agar Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus bersama Inspektorat melakukan audit investigatif secara menyeluruh guna memastikan tidak ada kerugian negara maupun penyimpangan lain dalam pengelolaan logistik kesehatan. Menindaklanjuti sorotan tersebut, Dinas Kesehatan kini resmi membentuk Tim Pemeriksa Internal untuk mengusut dugaan penyimpangan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







