Prioritastv.com, Lampung – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan mutasi terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa. Salah satu nama yang menjadi perhatian publik adalah Roy Riady, jaksa yang dikenal luas karena menangani berbagai perkara besar, termasuk menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.
Berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung mengenai mutasi pejabat struktural, Roy Riady dipercaya mengemban jabatan baru sebagai Asisten Bidang Pemulihan Aset pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Penempatan tersebut menandai babak baru perjalanan kariernya setelah bertugas di Sumatera Selatan dan menangani berbagai perkara yang menjadi perhatian nasional.
Saat dikonfirmasi terkait mutasi tersebut, Roy Riady membenarkan penugasannya di Provinsi Lampung. “Ya benar, saya mendapat amanah baru di Kejati Lampung sebagai Asisten Pemulihan Aset,” ujar Roy, Kamis (30/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jabatan Asisten Bidang Pemulihan Aset merupakan salah satu posisi strategis di lingkungan Kejaksaan. Tugas utamanya meliputi pelacakan, pengamanan, pengelolaan hingga pengembalian aset negara yang berasal dari tindak pidana, khususnya tindak pidana korupsi, pencucian uang, serta kejahatan ekonomi lainnya. Peran tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung upaya penyelamatan kerugian negara.
Rekam Jejak Roy Riady
Nama Roy Riady bukan sosok asing di lingkungan penegak hukum. Selama berkarier sebagai jaksa, ia dipercaya menangani sejumlah perkara besar yang menyita perhatian masyarakat. Berbagai kasus yang ditanganinya tidak hanya menjadi sorotan media nasional, tetapi juga menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat, tokoh, hingga kerugian negara bernilai besar.
Perkara yang paling menyita perhatian publik adalah saat Roy Riady dipercaya menjadi Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang menyeret mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim sebagai terdakwa.
Dalam sidang pembacaan tuntutan pada Mei 2026, Roy Riady menegaskan bahwa tuntutan terhadap terdakwa disusun berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum. Ia menyebut seluruh konstruksi perkara dibangun dari keterangan saksi, ahli, dokumen, hasil audit, hingga bukti elektronik yang diperoleh selama proses penyidikan.
Pernyataan Roy saat itu menjadi perhatian luas karena menegaskan pentingnya pembuktian berbasis teknologi dalam penanganan perkara korupsi. “Orang bisa berbohong, tetapi bukti elektronik tidak bisa berbohong,” tegas Roy Riady usai sidang tuntutan.
Dalam perkara tersebut, tim jaksa menuntut Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar, serta pembayaran uang pengganti mencapai triliunan rupiah sesuai dakwaan yang dibacakan di persidangan.
Selain perkara Nadiem Makarim, Roy Riady juga pernah menangani sejumlah kasus besar lainnya. Ia tercatat terlibat dalam penanganan perkara mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, perkara Grazi Rich Sumsel, serta berbagai tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian masyarakat di Sumatera Selatan.
Pengalamannya menangani perkara-perkara besar tersebut membuat Roy dikenal sebagai jaksa yang memiliki kemampuan dalam membangun konstruksi pembuktian serta mengawal proses persidangan hingga putusan pengadilan.
Di luar ruang sidang, Roy juga dikenal memiliki pendekatan yang humanis. Sejumlah aktivis di Sumatera Selatan menilai dirinya tetap membuka ruang komunikasi dengan masyarakat dan berbagai elemen sipil, meskipun tengah menangani perkara besar.
“Pak Roy itu beda. Tegas di persidangan, tetapi di luar beliau tetap mau berdialog dengan masyarakat dan mendengarkan aspirasi,” ujar Sukma Hidayat, salah seorang aktivis di Sumatera Selatan.
Mutasi Roy Riady ke Kejati Lampung pun mendapat beragam respons. Sejumlah kalangan menilai kehadirannya akan menjadi tambahan kekuatan bagi Kejati Lampung, khususnya dalam memperkuat fungsi pemulihan aset negara yang selama ini menjadi salah satu fokus Kejaksaan Agung dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Bidang Pemulihan Aset sendiri memiliki peranan penting dalam memastikan aset hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada negara. Tidak hanya mengejar pelaku melalui proses pidana, bidang ini juga bertugas memaksimalkan pengembalian kerugian negara melalui pelacakan, penyitaan, pengamanan, hingga pengelolaan aset yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dengan pengalaman panjang menangani berbagai perkara strategis di tingkat nasional, Roy Riady diharapkan mampu memberikan kontribusi positif bagi Kejati Lampung. Integritas, profesionalisme, dan rekam jejaknya dalam menangani perkara besar menjadi modal penting dalam mengemban amanah baru sebagai Asisten Bidang Pemulihan Aset.
Publik kini menaruh harapan agar pengalaman yang dimiliki Roy Riady dapat semakin memperkuat upaya penegakan hukum di Provinsi Lampung, khususnya dalam penyelamatan aset negara dan optimalisasi pemulihan kerugian negara dari berbagai tindak pidana korupsi. (*)

Jumadi adalah Pemimpin Redaksi Media Prioritastv.com, Sertifikasi Wartawan Utama tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 14808-LSPR/WU/DP/XI/2025/20/12/68







