Bocah 10 Tahun Kayuh Sepeda 2 Kilometer Demi Temui Ayah di Tahanan Polres Situbondo, Kisahnya Bikin Haru

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 01:38

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Anak 10 tahun yang rindu dan dipertemukan ayahnya di tahanan Polres Situbondo | Dok. Humas Polres Situbondo.

Anak 10 tahun yang rindu dan dipertemukan ayahnya di tahanan Polres Situbondo | Dok. Humas Polres Situbondo.

Prioritastv.com, Jawa Timur – Sebuah momen mengharukan di Rumah Tahanan Polres Situbondo menyita perhatian publik setelah video pertemuan seorang bocah berusia 10 tahun dengan ayahnya yang sedang menjalani proses hukum viral di media sosial. Bocah itu rela mengayuh sepeda sekitar dua kilometer seorang diri hanya untuk melepas rindu kepada sang ayah.

Peristiwa tersebut terjadi di Mapolres Situbondo, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur. Bocah berinisial BG itu berangkat dari rumahnya di Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji, dengan mengendarai sepeda berwarna putih. Mengenakan jersey Real Madrid berwarna ungu bernomor punggung tujuh, ia datang dengan satu harapan, yakni dapat bertemu ayahnya yang telah beberapa hari ditahan.

Sesampainya di Mapolres Situbondo, kedatangan BG menarik perhatian petugas jaga. Awalnya bocah yang masih duduk di bangku kelas II sekolah dasar itu tampak gugup saat ditanya tujuan kedatangannya. Ia hanya mengangguk dan menggeleng hingga akhirnya tak kuasa menahan tangis sambil mengaku sangat merindukan ayahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melihat kondisi psikologis BG, petugas kemudian mengambil kebijakan dengan memperbolehkannya bertemu sang ayah meski saat itu bukan jadwal kunjungan tahanan. Polisi juga memberikan penguatan kepada BG agar tetap tabah dan terus mendoakan ayahnya.

Suasana haru pun pecah ketika pintu ruang tahanan dibuka. Sang ayah yang telah menunggu langsung menyambut putranya dari balik jeruji besi. BG spontan menangis dan memeluk ayahnya seerat mungkin. Momen penuh emosi itu membuat sejumlah anggota kepolisian yang berada di lokasi ikut terdiam dan terharu.

Setelah beberapa saat berbincang dan melepas rindu, BG berpamitan pulang. Sebelum meninggalkan Mapolres Situbondo, petugas memberikan makanan ringan serta uang saku. Beberapa anggota kepolisian juga mengantarkan bocah tersebut hingga keluar dari halaman Mapolres untuk memastikan ia dapat pulang dengan aman.

Ibu BG, Ningrum Suliati, mengaku tidak mengetahui putranya pergi ke kantor polisi. Menurutnya, saat itu BG hanya berpamitan untuk bermain seperti biasanya.

“Dia hanya bilang mau main. Saya tidak tahu kalau ternyata pergi ke Polres menemui bapaknya,” ujar Ningrum.

Ningrum mengatakan putranya memang sangat dekat dengan sang ayah. Sejak ayahnya ditahan, BG kerap bertanya kapan ayahnya pulang dan terlihat lebih pendiam dari biasanya.

“Setelah pulang dari Polres dia langsung menangis sambil memeluk saya. Dia bilang baru bertemu bapaknya dan sangat kangen,” katanya.

Humas Polres Situbondo, Ipda Slamet Yuwono, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan BG datang seorang diri menggunakan sepeda dan menangis di depan Mapolres karena ingin bertemu ayahnya.

“Saat itu dia datang sendirian. Anak itu masih duduk di bangku SD kelas dua. Sebenarnya bukan jam besuk, tetapi petugas merasa iba karena anak itu mengaku sangat rindu kepada bapaknya sehingga akhirnya diberi kesempatan bertemu,” kata Ipda Slamet, Jumat 31 Juli 2026.

Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie menjelaskan ayah BG telah ditahan sejak 14 Juli 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan berat terhadap seorang tukang becak bernama Abdul Majid (62). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat sehingga perkara diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres menegaskan bahwa perkara tersebut sangat kecil kemungkinan dapat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindak pidana penganiayaan berat diancam pidana penjara paling lama delapan tahun, sedangkan penerapan RJ pada umumnya hanya dapat dilakukan terhadap tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Meski proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan, momen pertemuan singkat antara BG dan ayahnya menjadi gambaran sisi kemanusiaan di tengah penegakan hukum. Video tersebut pun menuai simpati luas dari masyarakat dan ramai dibagikan di berbagai platform media sosial. (Dekki)

Berita Terkait

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Kapal KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Sandar di Pelabuhan Merak, Seluruh Penumpang Dievakuasi
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:40

Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api

Berita Terbaru