Prioritastv.com | Lampung Tengah – Polisi menangkap seorang pria berinisial MB (46), warga Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak tirinya yang masih berusia 17 tahun. Kasus tersebut terungkap setelah pihak sekolah mengetahui korban dalam kondisi hamil dan melaporkannya kepada keluarga.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, melalui Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengatakan, peristiwa itu terungkap berawal dari kecurigaan pihak sekolah terhadap perubahan kondisi fisik korban. Setelah dilakukan pemeriksaan, korban diketahui sedang mengandung.
“Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku bahwa yang menghamilinya adalah ayah tirinya sendiri. Korban selama ini tidak berani menceritakan apa yang dialaminya karena mendapat ancaman dari pelaku,” kata Edi Suhendra, Minggu (2/8/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Edi menyebut, pihak sekolah kemudian menghubungi ibu korban. Setelah mendengar pengakuan anaknya, ibu korban segera melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polsek Padang Ratu untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pihaknya menduga pelaku melakukan perbuatannya di rumah saat korban berada dalam situasi rentan.
“Penyidik juga menduga tindakan tersebut terjadi lebih dari satu kali. Demi melindungi korban, kami tidak merinci kronologi maupun bentuk kekerasan yang dialami,” jelasnya.
Edi mengungkap, berdasarkan penyelidikan pihaknya berhasil menangkap pelaku pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. “Saat akan diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri ke area persawahan di sekitar rumahnya, namun berhasil ditangkap petugas,” ungkapnya.
Dalam penangkapan tersebut, lanjut Edi, bahwa pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan proses penyidikan dan pelaku kini telah ditahan di Mapolsek Padang Ratu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, MB dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) dan ayat (9) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban serta menjaga kerahasiaan identitasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya. (*)

Jumadi adalah Pemimpin Redaksi Media Prioritastv.com, Sertifikasi Wartawan Utama tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 14808-LSPR/WU/DP/XI/2025/20/12/68







