Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda 2 Miliar, Dua Orang Dijerat Perkara Jalan Ilegal di TNBBS Lampung Barat Ditetapkan Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:31

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto saat pemeriksaan dua tersangka oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera | Dok : Balai Gakkum Wilayah Sumatera.

Kolase foto saat pemeriksaan dua tersangka oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera | Dok : Balai Gakkum Wilayah Sumatera.

Prioritastv.com | Lampung Barat – Dua orang dalam kasus dugaan pembukaan jalan ilegal di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Kabupaten Lampung Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatra. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Kedua tersangka masing-masing berinisial S (64) selaku pemilik alat berat dan TN (26) sebagai operator hydraulic excavator. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra menerima pelimpahan perkara dari Balai Besar TNBBS dan merampungkan serangkaian pemeriksaan bersama Korwas PPNS Polda Lampung.

Kasus tersebut bermula saat petugas Balai Besar TNBBS menggelar Operasi Pengamanan Hutan di kawasan Resor Ulu Belu, Dusun Margajaya, Pekon Bandar Agung, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat. Saat operasi berlangsung, petugas menemukan aktivitas pembukaan jalan menggunakan satu unit hydraulic excavator di dalam kawasan taman nasional tanpa izin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, kami sudah melakukan serangkaian pemeriksaan serta gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Lampung, BBTNBBS, dan penyidik Ditjen Gakkum Kehutanan,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, Jumat (31/7/2026).

Menurut Dwi, pembukaan jalan secara ilegal di kawasan konservasi tidak hanya mengubah bentang alam, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk bagi perambahan hutan, pembalakan liar, perburuan satwa, hingga berbagai tindak kejahatan kehutanan lainnya.

“Jalan yang dibuka secara ilegal di kawasan konservasi tidak hanya mengubah bentang alam, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk bagi perambahan, pembalakan liar, perburuan satwa, dan berbagai kejahatan kehutanan lainnya,” ujarnya.

Dwi mengungkapkan, dalam proses penyidikan, penyidik turut menyita satu unit hydraulic excavator yang diduga digunakan untuk membuka jalan ilegal di kawasan TNBBS. “Alat berat tersebut kini diamankan sebagai barang bukti guna mengungkap lebih lanjut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut,” ungkapnya.

Dwi menegaskan, pembukaan akses secara ilegal di kawasan taman nasional merupakan ancaman serius bagi kelestarian kawasan konservasi sehingga setiap upaya membuka akses secara tidak sah harus dihentikan sejak dini untuk mencegah kerusakan yang lebih luas.

“Perlindungan taman nasional bukan hanya menjaga pohon dan satwa liar, tetapi juga mempertahankan fungsi ekologis yang menopang kehidupan masyarakat sekarang maupun generasi yang akan datang,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra, Hari Novianto, memastikan penyidikan tidak berhenti pada penetapan dua tersangka. Penyidik akan mengusut tujuan pembukaan jalan, pihak yang memerintahkan, pihak yang membiayai, hingga siapa saja yang memperoleh manfaat dari aktivitas tersebut.

“Penggunaan alat berat di dalam kawasan taman nasional menunjukkan adanya tindakan yang terencana dan berpotensi menimbulkan kerusakan yang lebih luas. Setiap orang yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti,” ujar Hari.

Ia menambahkan, Kementerian Kehutanan akan terus memperkuat penegakan hukum terhadap setiap bentuk perambahan dan pemanfaatan kawasan konservasi secara ilegal sebagai upaya menjaga keanekaragaman hayati, habitat satwa liar, serta fungsi ekologis hutan bagi generasi mendatang.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 50 ayat (3) huruf a juncto Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tandasnya.

FOR-WIN Lampung Barat: Pengawasan Kawasan Konservasi Harus Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Ketua DPD FOR-WIN (Forum Wartawan Independen Nusantara) Kabupaten Lampung Barat, Bambang Irawan, menilai penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan pembukaan jalan ilegal di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) menjadi pengingat penting bahwa pengawasan kawasan konservasi merupakan tanggung jawab bersama. Menurutnya, setiap aktivitas di kawasan konservasi harus berjalan sesuai ketentuan hukum, mengedepankan transparansi, serta tidak mengabaikan aspek perlindungan lingkungan, mekanisme perizinan yang jelas dan pengawasan yang ketat.

Kondisi ini pula yang menjadi salah satu alasan sejumlah elemen masyarakat dan awak media memberikan perhatian terhadap berbagai aktivitas pembangunan yang berada di sekitar kawasan TNBBS, termasuk kegiatan proyek panas bumi PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau (SEGSS). Menurutnya, sorotan tersebut bukan semata-mata untuk menghambat investasi atau pembangunan energi, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap kawasan yang memiliki nilai ekologis tinggi.

“Masyarakat dan insan pers memiliki kepentingan memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai aturan, menjaga lingkungan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. Kawasan TNBBS merupakan wilayah konservasi yang memiliki peran penting bagi keseimbangan ekosistem, sehingga setiap aktivitas yang berpotensi memberikan perubahan terhadap lingkungan perlu mendapatkan perhatian bersama,” kata Bambang, Minggu 2 Agustus 2026.

Bambang menambahkan, berbagai keluhan masyarakat mengenai kondisi jalan, aktivitas kendaraan operasional, hingga kekhawatiran terhadap dampak lingkungan perlu dijawab melalui keterbukaan informasi dan komunikasi yang baik dari seluruh pihak terkait.

Menurutnya, pemerintah, perusahaan, masyarakat, serta media memiliki peran masing-masing dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan lingkungan. Keberadaan media bukan untuk menghambat investasi, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu memastikan informasi publik dapat diketahui masyarakat dan setiap persoalan memperoleh ruang klarifikasi yang berimbang.

“Kami mendukung setiap investasi yang memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat. Namun, investasi juga harus berjalan sesuai aturan, menghormati kawasan konservasi, dan terbuka terhadap informasi publik. Pers memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kritik dan konfirmasi yang dilakukan media merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi, bukan untuk menghambat pembangunan,” katanya.

Ia berharap seluruh pihak, baik pemerintah, perusahaan maupun masyarakat, dapat membangun komunikasi yang terbuka sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan melalui dialog dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pembangunan dan investasi tidak boleh dipertentangkan dengan upaya pelestarian lingkungan. Keduanya harus berjalan beriringan melalui kepatuhan terhadap aturan, keterbukaan informasi, serta pengawasan bersama demi menjaga kelestarian kawasan konservasi,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Kapal KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Sandar di Pelabuhan Merak, Seluruh Penumpang Dievakuasi
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:40

Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api

Berita Terbaru