Prioritastv.com | Tanggamus, Lampung – Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret oknum Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, berinisial D, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bandar Lampung mengusulkan sanksi berat berupa pemberhentian, kini Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan proses pemeriksaan internal terhadap yang bersangkutan telah rampung dan tinggal menunggu keputusan dari BGN RI.
Perkembangan ini menjadi tindak lanjut dari pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan perselingkuhan yang dilaporkan istri sah D, Viona Julia. Dalam perkara tersebut, Viona berharap laporan yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian segera diproses agar memberikan kepastian hukum, sementara KPPG Lampung telah mengirimkan usulan sanksi pemberhentian kepada Biro SDMO BGN RI dan Inspektorat Wilayah I.
Kepala Bagian Tata Usaha KPPG Bandar Lampung (Wilayah Lampung – Bengkulu), Fitra Alfarisi, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal terhadap D. Selain memanggil yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi, KPPG juga meminta keterangan dari istri sah sebagai bagian dari proses pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah kita panggil yang bersangkutan. Dari istri sahnya juga sudah kita minta keterangan. Sudah kita buat berita acara, ini tinggal menunggu keputusannya saja,” kata Fitra, Senin (3/8/2026).
Menurut Fitra, hasil pemeriksaan telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan seluruh dokumen telah dikirimkan kepada Biro SDM Badan Gizi Nasional RI untuk diproses lebih lanjut. Dengan demikian, keputusan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran disiplin beserta jenis sanksi yang akan dijatuhkan kini sepenuhnya menjadi kewenangan BGN di tingkat pusat.
Ia menegaskan pemeriksaan yang dilakukan KPPG hanya berkaitan dengan aspek kedinasan. Pihaknya tidak mendalami isu lain yang berkembang di media sosial, termasuk kabar mengenai perempuan yang diduga memiliki hubungan dengan D.
“Saya tidak menanyakan sampai ke situ karena bukan kewenangan saya. Yang kami lakukan hanya pemeriksaan internal,” ujarnya.
Fitra menjelaskan, apabila berdasarkan hasil evaluasi BGN RI yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin, sanksi yang dapat dijatuhkan bervariasi, mulai dari sanksi sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja selama enam bulan hingga satu tahun, sampai sanksi berat berupa pemberhentian.
“Kalau sanksi berat itu pemecatan. Kalau sanksi sedang bisa berupa pemotongan tukin selama enam bulan atau satu tahun. Nanti pusat yang menentukan,” jelasnya.
Terpisah, Viona Julia turut memberikan penjelasan terkait pemeriksaan yang dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN). Melalui pesan yang diterima media ini, Viona mengaku telah dimintai keterangan oleh Koordinator Wilayah (Korwil) untuk menjelaskan kronologi peristiwa yang menjadi perhatian. “Oh iyaa, kemarin dimintai untuk menjelaskan kronology nyaa sama korwil,” ujar Viona, Selasa 4 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap dirinya berbeda dengan pemanggilan yang dilakukan sebelumnya pada Juni 2026. Menurutnya, saat itu hanya Diyon yang dipanggil untuk memberikan klarifikasi, sedangkan dirinya hadir pada hari yang berbeda. “Iyaa ini yang pertama di bulan juni. Klo di bulan juni cuma D yang di panggil kesana cuma di minta klarifikasi. Klo saya beda hari datang kesana nya,” katanya.
Viona juga menegaskan bahwa pemeriksaan terbaru yang dijalaninya hanya berfokus pada penjelasan kronologi kejadian, bukan pemeriksaan dengan materi lain. “Kalau yang kemarin cuma di minta jelasin kronologi,” ungkapnya.
Terkait unggahan status rumah tangga D dan dirinya yang sempat menjadi sorotan, Viona menyebut bahwa berdasarkan penjelasan yang diketahuinya, D belum resmi mengakhiri pernikahannya. “Dia itu bukan telah mengakhiri yaa pak, tapi peroses ingin mengakhiri rumah tangganya bersama saya,” tutup Viona.
Sebelumnya, KPPG Bandar Lampung telah lebih dahulu mengusulkan sanksi berat berupa pemberhentian terhadap D berdasarkan SK Nomor 63428 tentang Pedoman Penegakan Disiplin Pegawai di Lingkungan Badan Gizi Nasional. Usulan tersebut dikirimkan pada 30 Juli 2026 setelah video dugaan penggerebekan viral di media sosial.
Hingga berita ini diterbitkan, Badan Gizi Nasional RI belum mengeluarkan keputusan resmi terkait hasil pemeriksaan maupun sanksi yang akan dijatuhkan kepada oknum Kepala SPPG Kota Agung tersebut. Sementara itu, proses hukum atas laporan yang dibuat istri sah kepada pihak kepolisian juga masih berlangsung. (*)

Zulkarnain adalah Wakabiro Provinsi Lampung, Wartawan yang aktif meliput peristiwa daerah, sosial, kriminal dan peristiwa dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik di Provinsi Lampung.







