Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Proses hukum terhadap HN (46) alias Wiro, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di UPT Dispora Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, terus berlanjut. Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21), penyidik Unit Reskrim Polsek Wonosobo resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanggamus, Rabu (5/8/2026).
Pelimpahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: B/1712/L.8.19/Eoh.1/08/2026 tanggal 4 Agustus 2026 yang menyatakan berkas perkara atas nama HN telah lengkap atau P-21. Dengan pelimpahan tahap II ini, proses hukum selanjutnya akan memasuki tahap penuntutan hingga persidangan.
Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dilakukan hingga dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya proses penuntutan akan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus,” kata Iptu Primadona Laila mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko.
Kapolsek menjelaskan, perkara tersebut berawal dari aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 02.55 WIB. Korban, Pardio alias Giyek (53), kehilangan seekor burung jalak suren yang digantung di halaman depan rumahnya.
Saat terbangun, korban mendapati sangkar burung telah hilang. Setelah memeriksa sekitar lokasi, korban menemukan sebatang bambu sepanjang sekitar 10 meter yang diduga digunakan pelaku untuk mengait sangkar burung dari kejauhan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta.
Hasil penyelidikan polisi mengarah kepada HN, warga Pekon Bandar Sukabumi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong. Tersangka berhasil diamankan pada 8 Juni 2026, sementara seorang pelaku lain yang diduga ikut terlibat hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan pencurian dengan cara mengait sangkar burung menggunakan bambu. Burung hasil curian kemudian dijual kepada rekannya berinisial SN seharga Rp300 ribu. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu,” jelas Kapolsek.
Polisi juga telah melakukan pengembangan ke rumah rekan tersangka. Namun, yang bersangkutan tidak berada di tempat sehingga kini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Dalam pelimpahan tahap II tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Suzuki Skydrive tanpa nomor polisi beserta kunci kontak, seekor burung jalak suren, dua sangkar burung, satu tas selempang warna hitam, satu batang bambu sepanjang kurang lebih lima meter yang digunakan sebagai alat kejahatan, satu helai kaus warna abu-abu, satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV berdurasi 11 menit, serta STNK sepeda motor Suzuki Skydrive.
Iptu Primadona menegaskan, pelimpahan tahap II merupakan bentuk komitmen Polri dalam menyelesaikan setiap proses penyidikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, tersangka HN dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sebagai pasal subsider, penyidik juga menerapkan Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
“Kami berharap proses hukum terhadap perkara ini dapat berjalan hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Sementara terhadap satu pelaku lainnya yang masih berstatus DPO, kami akan terus melakukan pencarian agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tandasnya. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







