Prioritastv.com, Jawa Barat – Polisi berhasil menangkap Fajar Sugama (35), pelaku pembacokan terhadap marbot Masjid Jami Al-Muhajirin, AS (65), di Desa Cibodas, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Pelaku diamankan hanya beberapa jam setelah kejadian saat berada di rumahnya yang berlokasi tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP I Made Purwantara mengatakan, penangkapan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Purwakarta, Polsek Bungursari, dan Satsamapta Polres Purwakarta yang bergerak cepat melakukan pengejaran usai menerima laporan pembunuhan tersebut. Rumah pelaku langsung dikepung dan Fajar berhasil ditangkap tanpa memberikan perlawanan.
“Pelaku berhasil kita amankan di rumahnya yang tidak jauh dari TKP Masjid. Saat ditangkap, posisi pelaku sedang beristirahat di rumah. Kita di-backup oleh Polsek Bungursari dan Satsamapta Polres Purwakarta. Tidak ada perlawanan dari pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP I Made Purwantara, Jumat (7/8/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat menjelaskan, dari lokasi penangkapan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah samurai, satu bilah celurit yang diduga digunakan untuk menghabisi korban, serta pakaian yang dikenakan pelaku dan korban saat kejadian. Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
“Hasil pemeriksaan sementara mengungkap pelaku telah merencanakan aksinya. Berdasarkan rekaman CCTV, korban terlihat berjalan menuju Masjid Jami Al-Muhajirin untuk mengumandangkan azan Zuhur. Saat korban memasuki area masjid, pelaku yang telah menunggu langsung menyerang menggunakan samurai dan celurit secara membabi buta,” jelasnya.
Kasat menyebut, akibat serangan bertubi-tubi tersebut, korban mengalami luka bacok terbuka di sejumlah bagian tubuh hingga meninggal dunia. “Jenazah korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk menjalani visum dan autopsi guna memastikan penyebab pasti kematiannya,” ujarnya.
Diungkap Kasat, penyidik menduga motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati pelaku terhadap ucapan korban yang dianggap menyinggung kondisi ekonominya.
“Aksi itu bukan dilakukan secara spontan karena pelaku telah mempersiapkan senjata sebelum menjalankan aksinya,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua RT setempat, Zulkarnain, menyebut pelaku selama ini dikenal sering membuat warga resah karena kerap membawa senjata tajam. “Warga bersama aparat lingkungan beberapa kali telah memberikan pembinaan, namun perilaku pelaku tidak berubah,” ucapnya.
Atas perbuatannya, Fajar Sugama dijerat Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Dede Rusdi)

Dede adalah kepala perwakilan Media Prioritastv.com di Jawa Barat, aktif meliput peristiwa, sosial, kriminal dan peristiwa dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik.







