Prioritastv.com, Pesisir Barat, Lampung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak. Dalam pengungkapan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (23).
Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana melalui Kasat Reskrim Iptu Meidy Hariyanto mengatakan, penangkapan dilakukan setelah tim mendapatkan informasi bahwa pelaku saat berada di sebuah mobil travel pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
“Tersangka ditangkap saat berada di mobil travel di wilayah Pekon Sukanegara, Kecamatan Ngambur,” kata Iptu Meidy Hariyanto, Jumat 7 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat menjelaskan, kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/64/IV/2026/SPKT/RES PESIBAR/POLDA LAMPUNG tertanggal 26 April 2026. Berdasarkan laporan tersebut, dugaan tindak pidana terjadi pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah rumah di Pekon Suka Negara, Kecamatan Ngambur. Korban dalam perkara ini merupakan seorang anak perempuan berusia 15 tahun.
“Dalam proses penyidikan, diamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar hasil Visum et Repertum, satu helai baju lengan panjang berwarna biru, dan satu helai celana panjang berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut,” jelasnya.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Pesisir Barat masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. “Terduga pelaku diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan,” tandasnya. (*)

Suroso adalah wartawan yang aktif meliput peristiwa daerah, sosial, kriminal dan peristiwa dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik di Kabupaten Pesisir Barat.







