Prioritastv.com, Pesisir Barat, Lampung – Kasus pencurian satu unit mesin dinamo milik warga di belakang sebuah gubuk di Karang Lepak, Pekon Bandar Dalam, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, yang terjadi pada Desember 2024, akhirnya diungkap jajaran Polsek Ngaras.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, melalui Kapolsek Ngaras Iptu Doni Dermawan mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, pihaknya menetapkan HS (32) sebagai tersangka. Warga yang tercatat beralamat di Jalan Ikan Selar LK I, Desa Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, itu diketahui berdomisili di Pekon Bandar Dalam, Kecamatan Bengkunat, Pesisir Barat.
“HS saat ini sedang menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas IIB Krui dalam perkara lain. Meski demikian, penyidik tetap memproses perkara dugaan pencurian tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh,” kata Iptu Doni, Senin 10 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek menjelaskan, kasus itu bermula pada Selasa, 10 Desember 2024 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, satu unit mesin dinamo merek IKEDA tipe ST-3Kw, nomor ASF1831024, warna kuning/oranye, milik Teguh, warga Pekon Bandar Dalam, hilang dari belakang gubuk yang berada di kawasan Karang Lepak.
Mesin tersebut sebelumnya digunakan korban sebagai pembangkit listrik. Setelah mengetahui dinamo miliknya hilang, korban bersama sejumlah saksi kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi.
Pencarian berlangsung hingga sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban melihat sejumlah orang membawa mesin dinamo menggunakan sepeda motor. Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari informasi yang ditindaklanjuti polisi dalam proses penyelidikan.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/VIII/2025/SPKT/POLSEK BENGKUNAT/POLRES PESISIR BARAT/POLDA LAMPUNG. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pengecekan tempat kejadian perkara dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Pengungkapan kasus dilakukan usai pihaknya melakukan penyelidikan lanjutan terhadap perkara tersebut. Setelah memperoleh bukti yang dinilai cukup, penyidik melaksanakan gelar perkara dan menetapkan HS sebagai tersangka dalam kasus pencurian tersebut.
“Dalam pengungkapan tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin dinamo merek IKEDA tipe ST-3Kw, nomor ASF1831024, warna kuning/oranye,” jelasnya.
Ia menegaskan, meski status HS yang saat ini sedang menjalani hukuman dalam perkara lain tidak menghentikan proses hukum terhadap dugaan pencurian yang dilaporkan korban.
“Perkara tersebut tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Atas perbuatannya, HS dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tandasnya. (*)

Suroso adalah wartawan yang aktif meliput peristiwa daerah, sosial, kriminal dan peristiwa dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik di Kabupaten Pesisir Barat.







