Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Setelah hampir setahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Nanda Diwangga akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian. Nanda merupakan tersangka terakhir dalam kasus dugaan pencurian di rumah kosong milik Wakil Bupati OKU Selatan, H. Misnadi, di Kabupaten Pringsewu.
Nanda ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Pringsewu dan Unit Reskrim Polsek Sukoharjo di kediamannya, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Senin dini hari (10/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Saat diamankan, tersangka disebut tidak melakukan perlawanan.
Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka yang selama ini menjadi buronan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengetahui keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan di rumahnya di Kecamatan Negeri Katon,” kata Rosali, Senin 10 Agustus 2026.
Rosali menyebut, berdasarkan pemeriksaan awal, Nanda mengaku sempat melarikan diri ke Pulau Jawa setelah mengetahui dua rekannya, Riki Rio Pranata dan Wisnu Dimas Saputra, lebih dahulu ditangkap polisi. Selama pelarian, tersangka mengaku berpindah-pindah tempat sebelum akhirnya kembali ke rumahnya di Kabupaten Pesawaran.
Kepada penyidik, Nanda mengaku memiliki peran dalam aksi pencurian tersebut. Dari hasil kejahatan itu, ia mengaku hanya mendapatkan bagian sebesar Rp500 ribu yang kemudian habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Saat ini Nanda masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Sukoharjo untuk kepentingan penyidikan. Penyidik juga mendalami keterangan tersangka terkait peran dan rangkaian aksi pencurian tersebut,” bebernya.
Rosali menyebut, dengan ditangkapnya Nanda, seluruh tersangka dalam kasus dugaan pencurian rumah milik Wakil Bupati OKU Selatan tersebut kini telah diamankan dan menjalani proses hukum.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegasnya.
Kasus tersebut sebelumnya terjadi pada Sabtu dini hari, 20 September 2025. Rumah kosong milik Wakil Bupati OKU Selatan H. Misnadi di Pekon Tunggul Pawenang, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, menjadi sasaran pencurian.
Para pelaku diduga menjalankan aksinya dengan berpura-pura memancing di belakang rumah untuk menghindari kecurigaan warga. Peristiwa itu kemudian diketahui setelah orang kepercayaan korban diminta mengecek kondisi rumah dan mendapati pintu gerbang dalam keadaan terbuka.
Saat diperiksa, kondisi rumah telah berantakan. Sejumlah barang berharga seperti dua unit AC, televisi layar lebar, kasur, karpet dan tabung gas dilaporkan hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp20 juta.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap para pelaku diduga menjalankan aksinya dalam dua tahap. Pada tahap pertama, mereka memanjat pagar rumah dan menyembunyikan barang-barang yang diduga hasil curian di gudang belakang.
Keesokan harinya, para pelaku diduga kembali menggunakan mobil Grand Max untuk mengangkut barang-barang tersebut. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi lebih dahulu menangkap dua tersangka, yakni Riki Rio Pranata (29) dan Wisnu Dimas Saputra (19).
Sementara Nanda Diwangga melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO hingga akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya di Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, pada Senin dini hari (10/8/2026). (*)

Samuel bernama lengkap Lamagus Roysamuel Vicner adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 16833-LSPR/WDa/DP/X/2019/02/03/87.







