Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polisi mengungkap kasus dugaan pencurian telepon genggam yang terjadi di Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, pada Juni 2024. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang yang diduga sebagai penadah berhasil diamankan, sementara seorang pria yang diduga berkaitan dengan asal-usul barang tersebut masih dalam pencarian.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mengatakan, dua terduga penadah yang diamankan masing-masing berinisial NSA (28), seorang perempuan, dan AR (17), seorang pelajar. Keduanya merupakan warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Keduanya diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pringsewu pada Senin (10/8/2026) di lokasi berbeda. Polisi terlebih dahulu mengamankan AR di Pekon Podorejo setelah telepon genggam yang dilaporkan hilang diketahui berada dalam penguasaannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari hasil pemeriksaan awal, AR mengaku membeli telepon genggam tersebut dari NSA seharga Rp700 ribu,” kata Iptu Rosali mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, Selasa (11/8/2026).
Berbekal keterangan AR, tim kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan NSA di kediamannya di Pekon Tambahrejo Barat. Kepada penyidik, NSA mengaku memperoleh telepon genggam tersebut dengan cara membeli dari seorang pria berinisial A seharga Rp550 ribu. Setelah itu, telepon genggam tersebut kembali dijual NSA kepada AR dengan harga Rp700 ribu.
Berdasarkan keterangan tersebut, tim kemudian melakukan pencarian terhadap A. Namun, saat petugas mendatangi rumahnya, pria tersebut tidak berada di lokasi dan hingga kini masih dalam pencarian.
“Kedua terduga penadah telah diamankan di Polres Pringsewu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” ujar Rosali.
Dijelaskan Rosali, kasus tersebut bermula dari laporan Sutrisni (52), warga Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo, yang kehilangan telepon genggam merek Itel berwarna hitam dari rumahnya.
Berdasarkan laporan korban, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (23/6/2024) sekitar pukul 03.00 WIB. Sebelum kejadian, telepon genggam tersebut digunakan oleh anak korban di dalam kamar.
Saat korban bangun sekitar pukul 05.00 WIB, telepon genggam tersebut sudah tidak ditemukan. Korban kemudian melakukan pencarian di sekitar rumah, tetapi barang tersebut tidak ditemukan.
“Korban juga mendapati pintu depan rumah yang sebelumnya dalam keadaan terkunci telah terbuka. Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp2,5 juta dan selanjutnya melaporkan kasus tersebut kepada Polres Pringsewu,” jelasnya.
Rosali mengungkapkan, dari pemeriksaan terhadap AR, pihaknya mendapatkan informasi bahwa barang tersebut dibeli dari NSA seharga Rp700 ribu. Sementara dari pemeriksaan terhadap NSA, diketahui telepon genggam itu sebelumnya dibeli dari pria berinisial A seharga Rp550 ribu.
“Dari rangkaian transaksi tersebut membuat tim masih memburu A untuk mengetahui asal-usul telepon genggam sekaligus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara pencurian tersebut,” tegasnnya.
Kasat mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur membeli barang dengan harga jauh di bawah nilai pasar. Masyarakat diminta memastikan asal-usul barang sebelum melakukan transaksi, khususnya terhadap barang elektronik yang ditawarkan dengan harga tidak wajar.
“Kami mengingatkan bahwa membeli atau menguasai barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil kejahatan dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (*)

Samuel bernama lengkap Lamagus Roysamuel Vicner adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 16833-LSPR/WDa/DP/X/2019/02/03/87.







