Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah Kabupaten Tanggamus menegaskan komitmennya untuk memperkuat integritas dan profesionalisme dalam menjalankan fungsi pengawasan. Komitmen tersebut dituangkan melalui penandatanganan Pakta Integritas APIP Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Kantor Bupati Tanggamus, Kamis (13/8/2026).
Penandatanganan tersebut disaksikan Bupati Tanggamus H. Moh. Saleh Asnawi bersama jajaran Asisten I, Asisten II dan Asisten III dengan dihadiri Inspektur Daerah Tanggamus Suhendar Zuber, sekretaris dan para Inspektur Pembantu (Irban), pejabat struktural, pejabat fungsional auditor dan PPUPD, serta jajaran staf Inspektorat Daerah Kabupaten Tanggamus.
Dalam pakta integritas tersebut, jajaran APIP menyepakati empat komitmen utama sebagai landasan dalam menjalankan tugas pengawasan, yakni: pertama; Bersikap independen dan objektif dalam menjalankan tugas pengawasan. Kedua; Bekerja secara profesional dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga; Menjaga kerahasiaan data, dokumen, dan informasi yang berkaitan dengan tugas pengawasan dan keempat; Menjadi garda terdepan dalam mengawal dan mewujudkan budaya kerja JALAN LURUS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penandatanganan Pakta Integritas khusus jajaran APIP ini menjadi langkah perdana yang dilaksanakan di Provinsi Lampung. Momentum tersebut sekaligus menandai komitmen Pemkab Tanggamus dalam memperkuat independensi dan integritas aparat pengawasan internal pemerintah.
Inspektur Daerah Tanggamus Suhendar Zuber mengatakan, penandatanganan pakta integritas menjadi bentuk komitmen jajaran APIP dalam menjalankan tugas pengawasan secara profesional sekaligus memperkuat upaya pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Ini menjadi langkah krusial untuk menegaskan penolakan terhadap segala bentuk KKN serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kinerja instansi,” ujar Suhendar.
Menurutnya, komitmen tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Suhendar menambahkan, budaya kerja JALAN LURUS juga merupakan implementasi arahan Bupati Tanggamus agar jajaran Inspektorat tidak ragu menjalankan fungsi pengawasan dan tegas terhadap setiap potensi penyimpangan.
“Yang kita bangun adalah kesadaran bersama. Ini bukan hanya karena perintah atau kewajiban, tetapi tumbuh dari komitmen masing-masing untuk menjaga integritas,” tandasnya.
Sementara itu, Bupati Tanggamus Saleh Asnawi menegaskan bahwa pakta integritas tidak boleh berhenti pada penandatanganan dokumen semata. “Pakta integritas ini bukan hanya seremoni, tetapi harus betul-betul dipahami, dihayati dan dijalankan,” tegas Saleh.
Bupati menyebut APIP memiliki posisi strategis sebagai mata dan telinga pemerintah daerah dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan, termasuk mencegah terjadinya penyimpangan melalui fungsi pengawasan dan sistem peringatan dini. Karena itu, ia meminta jajaran APIP bekerja secara efektif, profesional dan objektif tanpa rasa takut maupun pilih kasih.
“Kalau memang dinilai tidak benar, harus diambil tindakan. Jangan takut untuk melakukan pengawasan,” ujarnya.
Saleh juga menegaskan komitmennya untuk membangun pemerintahan yang bersih serta menolak praktik transaksional dalam birokrasi.
“Saya tidak pernah akan melayani kalau ada permainan uang. Niat saya tulus dan ikhlas untuk membangun Tanggamus,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati Saleh Asnawi mengungkapkan komitmennya untuk terus memperkuat dukungan terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan di lingkungan Pemkab Tanggamus, termasuk melalui peningkatan dukungan anggaran bagi APIP secara bertahap.
“Dukungan terhadap APIP akan terus kita tingkatkan setiap tahun agar fungsi pengawasan dapat berjalan semakin maksimal. Dukungan tersebut diarahkan untuk memperkuat kapasitas dan efektivitas APIP dalam menjalankan fungsi pengawasan, termasuk dalam memastikan hasil pemeriksaan dan rekomendasi pengawasan dapat ditindaklanjuti oleh perangkat daerah,” tandasnya. (*)

Zulkarnain adalah Wakabiro Provinsi Lampung, Wartawan yang aktif meliput peristiwa daerah, sosial, kriminal dan peristiwa dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik di Provinsi Lampung.







