Lapas Kota Agung Tanggamus Musnahkan 522 Barang Sitaan, Barang Haram Handphone Terbanyak Kedua

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:01

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kalapas Kelas IIb Kota Agung Ruh Harijadi saat memusnkan handphone menggunakan palu dalam pemusnahan barang bukti di Lapas setempat, Kamis 13 Agustus 2026 | Zulkarnain/Media Prioritastv.com.

Kalapas Kelas IIb Kota Agung Ruh Harijadi saat memusnkan handphone menggunakan palu dalam pemusnahan barang bukti di Lapas setempat, Kamis 13 Agustus 2026 | Zulkarnain/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Agung memusnahkan sebanyak 522 barang hasil razia selama periode Januari hingga Juli 2026. Dari ratusan barang tersebut, handphone menjadi salah satu barang sitaan dengan jumlah terbanyak, yakni 64 unit, setelah 74 botol beling.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan meningkatkan kepatuhan warga binaan terhadap aturan, sehingga keamanan serta ketertiban di Lapas Kelas IIB Kota Agung tetap terjaga.

Pemusnahan berlangsung di lingkungan Lapas Kelas IIB Kota Agung, Kamis (13/8/2026), dipimpin langsung Kepala Lapas Kota Agung, Ruh Harijadi. Kegiatan tersebut diikuti jajaran pegawai serta dihadiri Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polres Tanggamus dan Kodim 0424/Tanggamus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelum barang-barang tersebut dimusnahkan, dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Sitaan oleh pejabat struktural, perwakilan warga binaan, dan Kalapas. Proses tersebut menjadi bentuk transparansi sekaligus pertanggungjawaban terhadap barang hasil razia yang telah diamankan petugas.

Selain 64 handphone dan 74 botol beling, barang sitaan yang dimusnahkan terdiri dari 52 gulung kabel, 49 USB, 45 headset, 37 besi, 30 kepala charger, 14 sendok, sembilan senjata tajam rakitan, sembilan cutter, sembilan kaleng, tujuh gunting, tujuh sikat gigi, empat rokok elektrik, 40 korek api gas, 42 pencukur kumis, lima pinset, 17 kaca, satu kipas angin, dan satu powerbank.

Foto bersama sebelum pemusnahan barang bukti di Lapas Kelas IIB Kota Agung, Tanggamus, Kamis 13 Agustus 2026 | Zulkarnain/Media Prioritastv.com.

Seluruh barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang hasil razia tidak kembali digunakan serta menjadi bagian dari upaya Lapas Kota Agung menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.

Kalapas bersama jajaran petugas dan warga binaan juga menyatakan komitmen untuk bersama-sama tidak melakukan pelanggaran serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas.

Kalapas Ruh Harijadi menegaskan bahwa handphone merupakan barang yang dilarang bagi warga binaan. Ia meminta seluruh warga binaan menaati aturan dan menggunakan fasilitas komunikasi resmi yang telah disediakan Lapas.

“Saya pribadi maupun sebagai pimpinan Lapas Kotaagung tetap berkomitmen bahwa handphone adalah barang haram bagi warga binaan di Lapas Kotaagung, mari kita bersama-sama menjaga ketertiban dan menjaga aturan di dalam Lapas,” ungkapnya tegasnya.

Ia menambahkan, menjaga keamanan dan ketertiban bukan hanya menjadi tanggung jawab petugas, tetapi membutuhkan komitmen bersama seluruh warga binaan. “Warga binaan juga diminta memanfaatkan Wartelsus sebagai fasilitas komunikasi resmi dan tidak menggunakan handphone secara ilegal di dalam Lapas,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Kapal KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Sandar di Pelabuhan Merak, Seluruh Penumpang Dievakuasi
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:40

Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api

Berita Terbaru