Prioritastv.com, Jakarta – Kasus perselisihan antara pelanggan asal Lombok bernama Hilda dengan seorang penjahit di Bali kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, bukan hanya video cekcok yang menjadi sorotan, tetapi rekaman proses mediasi yang memperlihatkan Hilda mendapat pertanyaan dan tekanan terkait unggahan video kejadian tersebut di media sosial.
Video proses mediasi itu kembali viral setelah beredar di media sosial. Dalam rekaman tersebut, Hilda terlihat berhadapan dengan I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK). Sejumlah warganet menilai cara mediasi tersebut justru membuat korban merasa terpojok, meski persoalan awal telah diselesaikan melalui perdamaian.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah video perselisihan Hilda dengan seorang penjahit bernama Sintya di Bali beredar luas. Perselisihan tersebut bermula dari persoalan pesanan pakaian yang disebut belum selesai sesuai waktu yang dijanjikan. Adu mulut kemudian terjadi dan dalam rekaman yang beredar terdengar ucapan yang dinilai bernada rasis serta merendahkan latar belakang Hilda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Persoalan tersebut kemudian dibawa ke proses mediasi di Polsek Abiansemal. Kedua pihak disebut telah menyepakati perdamaian dan saling memaafkan. Hilda juga sebelumnya menyatakan telah memaafkan penjahit tersebut.
Namun, rekaman mediasi lanjutan yang kembali beredar justru memunculkan polemik baru. Dalam video tersebut, Arya Wedakarna mempertanyakan tindakan Hilda yang mengunggah video perselisihan ke media sosial serta dampaknya terhadap kehidupan keluarga penjahit.
“Masalah sepele uang Rp1.000 jadi begini gitu, enggak enak sekali loh. Sekarang kamu mau diapain ibu nih di depan kamu?” ujar Arya dalam video yang beredar.
Arya juga mempertanyakan apakah Hilda bersedia bertanggung jawab apabila usaha penjahit tersebut sampai ditutup akibat tekanan publik setelah video perselisihan beredar.
“Kalau misalkan ditutup nih, bapak ibu nih suaminya sama-sama penjahit loh, dia punya anak masih sekolah. Kalau kamu emosi, ibunya ditutup, digeruduk misalkan, mau kamu kasih makan? Mau enggak ngasih ibu ini kerjaan, mau tanggung jawab enggak?” katanya.
Dalam rekaman yang sama, Arya juga menyinggung kemungkinan pihak keluarga penjahit melaporkan Hilda menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarkan video perselisihan tersebut.
“Kalau misalkan pihak keluarga mau melaporkan undang-undang ITE boleh. Walaupun hari ini sudah damai, tapi pihak keluarga punya hak untuk ngelaporin kamu karena kamu nyebarin video orang,” ujarnya.
Arya juga menyayangkan Hilda memilih mengunggah persoalan tersebut ke media sosial. Ia menyebut persoalan seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi langsung atau dilaporkan kepada pihak yang berwenang.
“Kalau kamu marah tuh datang silaturahmi atau kamu lapor sama bos kamu,” kata Arya dalam video tersebut.
Potongan video mediasi itu kemudian memancing beragam reaksi warganet. Sebagian mempertanyakan posisi dan cara penyampaian mediator karena menilai pembahasan mengenai kondisi ekonomi keluarga penjahit serta ancaman kemungkinan laporan UU ITE justru dapat membuat pihak yang mengaku sebagai korban merasa tertekan.
Sementara itu, latar belakang persoalan awal bermula dari keterlambatan pengerjaan pakaian pelanggan. Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Hilda disebut telah menyerahkan pakaian untuk dipermak pada akhir Juni 2026, namun pesanan belum selesai ketika ia datang kembali untuk mengambilnya. Perselisihan kemudian terjadi dan terekam dalam video yang diunggah ke media sosial.
Penjahit yang terlibat sebelumnya juga telah memberikan klarifikasi. Ia menyebut perselisihan terjadi karena dirinya merasa tersulut emosi saat pelanggan datang ketika ia sedang makan. Kedua pihak kemudian memilih berdamai melalui mediasi dan menandatangani kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Kini, viralnya kembali video mediasi membuat kasus tersebut kembali menjadi perbincangan. Publik tidak hanya memperdebatkan dugaan ucapan bernuansa rasis dalam video awal, tetapi juga mempertanyakan proses mediasi serta batas antara upaya mendamaikan kedua pihak dengan tekanan terhadap pihak yang merasa dirugikan.
Perlu dicatat, sejumlah pernyataan dan tudingan dalam perkara ini berasal dari rekaman video, pengakuan para pihak, serta pemberitaan media. Belum terdapat keterangan resmi yang membuktikan seluruh tudingan tersebut sebagai fakta hukum, sehingga masing-masing pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. (*)

Ubay adalah kepala perwakilan Media Prioritastv.com di Jakarta Selatan, aktif meliput peristiwa nasional, sosial, kriminal dan peristiwa dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik.







