Prioritastv.com, Pesisir Barat, Lampung – Polsek Ngaras, Polres Pesisir Barat, kembali menangkap dua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dinamo mesin listrik yang terjadi di wilayah Pekon Bandar Dalam, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat.
Keduanya tersangka yang ditangkap merupakan kakak beradik yakni Sepriyadi Putra alias Asep (41) dan Budi Saputa (32) alamat KTP di Jl. Ikan Selar LK I, Desa Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung dengan alamat Domisili: Pekon Bandar Dalam, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat.
Kapolsek Ngaras Iptu Doni Dermawan mengatakan penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan terhadap salah satu tersangka yang sebelumnya telah diamankan dalam perkara lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kedua tersangka ditangkap pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Pekon Way Haru, Kecamatan Bengkunat,” kata Iptu Doni Dermawan mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, Sabtu 15 Agustus 2026.
Kapolsek menyebut, dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit mesin dinamo merk IKEDA tipe ST-3Kw nomor seri ASF1831024 warna kuning/oranye.
“Kami juga mengamankan satu buah besi bulat berongga atau pipa/sleeve dengan panjang 20,5 sentimeter dan diameter 9,5 sentimeter,” ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, perkara tersebut bermula saat korban Teguh warga Pekon Bandar Dalam mendapati satu unit mesin dinamo pembangkit listrik miliknya merk IKEDA tipe ST-3Kw dengan nomor seri ASF1831024 warna kuning/oranye telah hilang dari area belakang gubuk di Karang Lepak, Pekon Bandar Dalam, Kecamatan Bengkunat, pada Selasa (10/12/2024) sekitar pukul 08.00 WIB. Korban kemudian bersama saksi Sugeng melakukan pencarian di sekitar lokasi hingga malam hari.
Sekitar pukul 19.00 WIB, korban dan saksi mencurigai sebuah sepeda motor yang membawa mesin dinamo. Saat dihampiri, korban mengenali tiga orang yang berada di sepeda motor tersebut, yakni Sepriyadi Putra alias Asep, Herwansyah, dan Budi Saputa. Ketiganya saat itu berdalih baru pulang dari melayat.
Merasa curiga, korban kemudian berpura-pura meninggalkan lokasi dan melakukan pengintaian secara tersembunyi dari balik pohon. Dari tempat tersebut, korban melihat ketiga orang tersebut membawa dan memasukkan mesin dinamo ke dalam rumah Sepriyadi Putra alias Asep di Pekon Bandar Dalam. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan dugaan pencurian ke Mapolsek Ngaras untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Dalam proses penyelidikan, tim melakukan pengembangan terhadap Herwansyah, yang sebelumnya telah diamankan dan saat ini menjalani penahanan di Lapas Kelas II B Krui dalam perkara lain. Dari hasil interogasi tersebut, polisi memperoleh informasi bahwa Sepriyadi Putra alias Asep dan Budi Saputa diduga turut serta dalam tindak pidana curat tersebut dan diketahui bersembunyi di Pekon Way Haru, Kecamatan Bengkunat.
“Berdasarkan informasi dan alat bukti yang , sehingga dilakukan penangkapan terhadap Sepriyadi Putra alias Asep dan Budi Saputa tanpa perlawanan,” jelasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti ditahan di Mapolsek Ngaras Polres Pesisir Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana,” tandasnya. (*)

Suroso adalah wartawan yang aktif meliput peristiwa daerah, sosial, kriminal dan peristiwa dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik di Kabupaten Pesisir Barat.







