Warga Anak Tuha Lampung Tengah Tegaskan Tetap Tuntut Tanah Leluhur, Tolak Uang dan Bagi Hasil

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:18

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Warga tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, menegaskan tetap menuntut penguasaan kembali lahan yang mereka yakini sebagai tanah leluhur. Masyarakat juga menyatakan menolak penyelesaian berupa uang maupun skema bagi hasil yang ditawarkan dalam konflik agraria dengan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA).

Penegasan tersebut disampaikan setelah konflik kembali memanas menyusul aktivitas panen sawit perusahaan pada Rabu (12/8/2026). Bagi warga, persoalan yang berlangsung selama bertahun-tahun itu bukan semata menyangkut kompensasi atau keuntungan dari hasil perkebunan, melainkan menyangkut klaim atas tanah yang mereka yakini telah dikuasai dan menjadi bagian dari kehidupan leluhur mereka sejak sebelum Indonesia merdeka.

Perwakilan warga tiga kampung, Talman, mengatakan masyarakat tidak ingin tuntutan mereka dialihkan menjadi pembahasan mengenai uang atau bagi hasil. Menurutnya, warga hanya menginginkan tanah yang mereka klaim sebagai tanah leluhur dapat kembali dikuasai masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tujuan kami cuma satu: tanah! Kami tidak mau tawar-menawar soal uang atau bagi hasil. Kami akan bertahan di tanah kami sampai titik darah terakhir. Apa pun risikonya,” ujar Talman, Kamis (13/8/2026).

Talman menjelaskan, sejarah penguasaan lahan tersebut menurut versi masyarakat bermula sekitar 1972-1975 ketika PT Candra Bumi Kota masuk ke wilayah tersebut untuk mengembangkan usaha penggilingan gula. Warga menyebut penguasaan lahan kala itu dilakukan melalui kontrak atau sewa dalam jangka waktu tertentu.

Kemudian sekitar 1990, PT Bumi Sentosa Abadi disebut masuk ke kawasan tersebut. Warga selanjutnya mempersoalkan kembali status lahan karena menilai masa kontrak sebelumnya telah berakhir. Pada 2012, masyarakat dari tiga kampung kemudian berupaya menguasai kembali lahan yang mereka klaim.

“Tahun 1990 masuklah PT Bumi Sentosa Abadi (BSA). Pada tahun 2012, setelah dihitung-hitung oleh masyarakat, kontrak Candra Bumi Kota ini sebenarnya sudah habis karena sudah melampaui puluhan tahun. Maka masyarakat tiga kampung serentak menguasai kembali lahan ini,” kata Talman.

Upaya penguasaan kembali lahan tersebut kemudian berkembang menjadi konflik berkepanjangan. Talman menyebut pada periode 2012-2013 sempat terjadi perpecahan di tengah masyarakat serta penangkapan terhadap lima warga.

Perselisihan kembali mencuat pada 2023. Warga menyebut lahan yang sebelumnya mereka kuasai kembali digusur. Tanaman singkong di area sekitar 8,7 hektare juga disebut ikut musnah dalam peristiwa tersebut.

Warga Klaim Kuasai 65 Hektare

Masyarakat kembali mengambil alih sebagian lahan pada 17 Agustus 2025. Lahan tersebut kemudian digarap dan ditanami berbagai komoditas pertanian, termasuk singkong, jagung, dan sawit.

Warga menyebut sekitar 65 hektare lahan saat ini berada dalam penguasaan masyarakat. Namun, luasan tersebut disebut hanya sebagian kecil dari total lahan yang menjadi objek klaim.

Menurut warga, keseluruhan lahan yang disengketakan mencapai sekitar 900 hektare. Klaim tersebut menjadi dasar masyarakat untuk tetap mempertahankan lahan dan menolak sejumlah opsi penyelesaian yang pernah ditawarkan.

Salah satu opsi yang sempat muncul adalah skema plasma seluas 191 hektare. Talman mengatakan tawaran tersebut disampaikan melalui pemerintah daerah dan kepolisian sebagai salah satu alternatif untuk menyelesaikan konflik.

Namun, masyarakat menolak tawaran tersebut. Warga menilai luasan plasma 191 hektare tidak sebanding dengan jumlah petani yang menggantungkan kehidupan dari lahan yang disengketakan.

Masyarakat juga menilai skema bagi hasil atau plasma tidak menjawab persoalan utama yang mereka perjuangkan. Sebab, tuntutan warga berfokus pada status dan penguasaan tanah yang mereka yakini sebagai warisan leluhur.

Warga Pertanyakan HGU dan IUP

Selain menolak uang dan skema plasma, warga juga mempertanyakan sejumlah dokumen legalitas perusahaan. Dokumen yang diminta untuk dibuka antara lain Hak Guna Usaha (HGU), Izin Usaha Perkebunan (IUP), serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Talman mengatakan persoalan tersebut pernah dibahas dalam pertemuan di Badan Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah pada 6 Oktober 2025. Pertemuan itu turut dihadiri unsur pemerintah daerah, kepolisian, Kodim, dan kejaksaan.

Menurut Talman, masyarakat belum memperoleh kesempatan untuk melihat langsung dokumen HGU yang dipersoalkan.

“Kepala Badan Pertanahan saat itu berdalih kalau HGU tidak bisa dilihat sembarangan. Lantas, masyarakat bertanya-tanya, ada apa di balik semua ini? Kenapa HGU dan IUP-nya tidak pernah ditunjukkan?” tegas Talman.

Di sisi lain, riwayat dokumen yang pernah diberitakan sebelumnya mencatat lahan tersebut sebelumnya berstatus HGU PT Candra Bumi Kota sebelum beralih kepada PT BSA. Kepolisian juga sebelumnya menyatakan PT BSA memiliki legalitas untuk mengelola kawasan perkebunan tersebut.

Perbedaan dasar klaim antara masyarakat dan perusahaan tersebut menjadi inti persoalan dalam konflik agraria yang hingga kini belum menemukan penyelesaian akhir.

Panen Sawit Kembali Picu Gejolak

Konflik kembali memanas pada Rabu (12/8/2026) setelah warga mempersoalkan aktivitas panen sawit perusahaan. Masyarakat menilai kegiatan tersebut dilakukan ketika penguasaan lahan yang mereka klaim masih berlangsung.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan gejolak yang terjadi merupakan bagian dari dinamika konflik yang telah berlangsung cukup lama.

“Pemicunya adalah dinamika permasalahan yang sudah berjalan cukup lama. Kemarin timbul gejolak spontanitas karena masyarakat menilai pihak perusahaan melakukan aktivitas panen sawit tanpa persetujuan warga,” ujar Charles.

Menurut Charles, warga sebelumnya mendirikan sekitar empat tenda di luar kawasan perkantoran perusahaan. Tenda tersebut digunakan sebagai bagian dari pengawasan masyarakat terhadap lahan yang mereka klaim sebagai hak adat.

Situasi kemudian berkembang menjadi aksi massa yang menyebabkan sejumlah fasilitas milik perusahaan mengalami kerusakan. Polisi mencatat sekitar delapan bangunan terdampak, termasuk mes karyawan, kantor operasional, gudang, serta lokasi penyimpanan logistik.

Meski terjadi kerusakan fasilitas, polisi memastikan tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa tersebut.

“Kami bersyukur tidak ada korban jiwa maupun luka-luka, baik dari pihak warga maupun perusahaan,” kata Charles.

Personel gabungan Polres Lampung Tengah dan Polda Lampung kemudian diterjunkan ke lokasi untuk mengendalikan situasi. Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan alat bukti, serta mendata fasilitas dan aset perusahaan yang terdampak.

Charles mengatakan kondisi di lokasi telah kembali aman dan terkendali setelah aparat melakukan pengamanan.

“Kepolisian mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri, tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak pasti, serta menyelesaikan perselisihan lahan melalui jalur hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Charles.

Hingga kini, konflik antara warga tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha dan PT BSA masih berlangsung dengan masing-masing pihak memiliki dasar klaim berbeda atas lahan yang disengketakan. Warga menegaskan tuntutan mereka tetap pada penguasaan tanah yang diklaim sebagai tanah leluhur, bukan kompensasi berupa uang maupun bagi hasil. (*)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru