Prioritastv.com, Lampung – Sebanyak 105 warga binaan di Provinsi Lampung langsung bebas setelah menerima Remisi Umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Dari jumlah tersebut, 7 orang di antaranya merupakan warga binaan Lapas Kelas IIB Kotaagung, Kabupaten Tanggamus.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung M Hilal mengatakan, remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Remisi ini penting diberikan karena negara memberikan insentif dan penghargaan, memberikan reward kepada warga binaan yang sudah berkelakuan baik selama di dalam,” ujar Hilal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditambahkannya, secara keseluruhan, sebanyak 5.390 narapidana di Provinsi Lampung mendapatkan Remisi Umum HUT ke-81 RI. “Dari 5.547 warga binaan yang diusulkan, setelah melalui proses verifikasi dan penilaian sesuai ketentuan, sebanyak 5.390 narapidana dinyatakan mendapatkan remisi,” tegasnya.
Sementara itu, khusus di Lapas Kelas IIB Kotaagung, sebanyak 466 warga binaan menerima Remisi Umum Tahun 2026. Dari jumlah tersebut, 7 warga binaan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.
Kepala Lapas Kelas IIB Kotaagung Ruh Harijadi menyampaikan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk apresiasi bagi warga binaan yang selama menjalani masa pembinaan menunjukkan perubahan positif, berperilaku baik, menaati aturan, serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk apresiasi bagi warga binaan yang selama menjalani masa pembinaan menunjukkan perubahan positif, berperilaku baik, menaati aturan, serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan,” kata Ruh Harijadi kepada Kantor Media Prioritastv.com di Tanggamus.
Ruh menyebut, pemberian remisi secara simbolis di Kabupaten Tanggamus dilaksanakan di Lapangan Merdeka Kotaagung oleh Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi dan penyerahan remisi juga dilaksanakan di Lapas Kelas IIB Kotaagung.
Bagi tujuh warga binaan yang langsung bebas, momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi langkah baru untuk kembali berkumpul bersama keluarga dan menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Sementara bagi warga binaan lainnya yang masih menjalani masa pidana, pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi untuk terus berbuat baik dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh.
“Setiap perubahan positif dan usaha memperbaiki diri menjadi bagian penting dalam perjalanan menuju kehidupan yang lebih baik,” ujarnya.
Ia menambahkan, Lapas Kelas IIB Kotaagung terus berkomitmen menghadirkan program pembinaan yang mendorong warga binaan untuk berubah, berkembang, dan siap kembali ke masyarakat.
“Momentum Remisi Umum Tahun 2026 diharapkan menjadi pengingat bahwa setiap kesempatan dapat menjadi awal untuk memperbaiki diri, menatap masa depan dengan harapan, serta memberikan kontribusi positif bagi keluarga, masyarakat, bangsa dan negara,” tandasnya. (*)
Saripudin, S.Kom, M.H. adalah Wartawan yang Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik.







