Prioritastv.com, Metro, Lampung – Pemerintah Kota Metro mengambil langkah taktis untuk mengatasi persoalan sampah yang mulai memuncak. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Ahmad Hariyanto, mengungkapkan bahwa Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo saat ini telah mengalami keterbatasan kapasitas sehingga fungsi utamanya perlu difokuskan pada pengolahan sampah anorganik dan penanganan residu akhir guna memperpanjang masa pakai TPAS.
“Fungsi TPAS Karangrejo perlu difokuskan pada pengolahan sampah anorganik skala lanjut serta penanganan residu akhir guna memperpanjang masa pakai (lifetime) TPAS,” ujar Hariyanto, Jumat (21/8/2026).
Untuk mendukung efisiensi pengolahan dari hulu ke hilir, Pemkot Metro menyiapkan lokasi baru yang difungsikan sebagai Fasilitas Pengolahan Sampah Berbasis 3R dan Pemulihan Material (TPS 3R/MRF) . Lokasi yang dipilih adalah aset tanah daerah di Kelurahan Rejomulyo, berdekatan dengan Pusat Daur Ulang (PDU) Rejomulyo yang secara teknis dan geografis dinilai sangat potensial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sementara akan dialihkan ke Rejomulyo, berdekatan dengan Pusat Daur Ulang atau PDU Rejomulyo yang secara teknis dan geografis sangat potensial untuk dimanfaatkan,” jelas Hariyanto.
Hariyanto juga meminta seluruh elemen masyarakat untuk memahami situasi darurat ini dan tidak terprovokasi oleh narasi-narasi di media sosial yang memperkeruh keadaan.
“Kita cari solusi bersama, jangan diprovokasi lagi di sosial media, dengan narasi-narasi yang memperkeruh kkeadaan,” tagasnya.
“Selanjutnya masyarakat berharap bisa ikut berpartisipasi aktif untuk mengurangi sampah organik, dengan pengelolaan sampah secara mandiri maupun secara komunal ditingkat RT dan RW, untuk mereduksi sampah ke TPS3R maupun ke TPAS, dan secara bertahap juga di kelurahan akan disediakan TPS3R atau Depo pengelolaan sampah micro mulai tahun 2026 ini,” Tandasnya.
Sebelumnya, layanan pengangkutan sampah di Kota Metro terpaksa dihentikan sementara akibat penutupan akses TPAS Karangrejo oleh warga sejak Sabtu, 15 Agustus 2026. Penghentian ini berdampak pada menumpuknya sampah di berbagai titik kota.
Pemkot Metro telah menetapkan status darurat pengelolaan sampah melalui Keputusan Wali Kota Metro Nomor 600.4.15-359 Tahun 2026 dan mengalokasikan Rp1 miliar dari Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD 2026 untuk penanganan darurat.
Selain itu, Pemkot juga berkomitmen bertransisi secara bertahap dari sistem pembuangan terbuka (open dumping) menuju controlled landfill hingga sanitary landfill. Langkah pengalihan sementara ke Rejomulyo, diharapkan persoalan sampah di Kota Metro dapat segera teratasi tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan. (*)
Raditya adalah Wartawan yang aktif meliput peristiwa daerah, sosial, kriminal dan peristiwa dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik di Kota Metro Lampung.







