Prioritastv.com | Tulang Bawang, Lampung – Kasus pembunuhan yang terekam CCTV menewaskan Sahidin di Kampung Gunung Tapa Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, berhasil diungkap polisi. Medi Saputra (30) diamankan sebagai terduga pelaku. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita satu bilah senjata tajam jenis badik tanpa gagang dan rangka.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Apfryyadi Pratama mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan dugaan pembunuhan yang terjadi pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Korban dalam kejadian tersebut adalah Sahidin.
“Terduga pelaku kami amankan di Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng, pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 14.41 WIB,” kata AKP Apfryyadi Pratama mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Adri Bhirawasto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Korban diketahui meninggal dunia setelah diduga mengalami luka akibat tindak kekerasan menggunakan senjata tajam.
Laporan polisi dibuat pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 07.41 WIB di Polres Tulang Bawang. Setelah menerima laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan secara intensif untuk mengungkap perkara.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang mengarah kepada Medi Saputra bin Kamil. Tim Tekab 308 Satreskrim bersama Tim URC Satreskrim Polres Tulang Bawang kemudian melakukan pencarian terhadap keberadaannya.
“Tim memperoleh informasi bahwa Medi Saputra berada di wilayah Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng. Tim selanjutnya bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku,” jelasnya.
Ia menyebut, dalam pengungkapan perkara tersebut, tim turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pembunuhan. Barang bukti tersebut berupa satu bilah senjata tajam jenis badik tanpa gagang dan rangka, satu potong jaket warna merah serta satu potong kaos warna merah.
“Barang bukti tersebut kami amankan untuk kepentingan penyidikan. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku untuk mendalami rangkaian peristiwa tersebut,” tambahnya.
Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polres Tulang Bawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Atas perkara tersebut, terduga pelaku diproses terkait dugaan tindak pidana Setiap orang yang merampas nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tandasnya. (*)
Saripudin, S.Kom, M.H. adalah Wartawan yang Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik.







