Prioritastv.com | Jakarta – Universitas Pertahanan (Unhan) Republik Indonesia menerbitkan surat edaran terkait penggunaan hijab bagi kadet mahasiswa S1 dan D3 muslim putri. Kebijakan ini diterbitkan setelah sebelumnya isu larangan penggunaan hijab bagi kadet perempuan Unhan menuai protes dan sorotan publik.
Surat Edaran (SE) Nomor SE/201/VIII/2026 tertanggal 24 Agustus 2026 tersebut ditandatangani Wakil Rektor II Unhan Bidang Keuangan dan Umum, Marsekal Muda TNI Yusran Lubis, SE, MM, atas nama Rektor Unhan.
Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa kadet mahasiswa S1 dan D3 muslim putri diperbolehkan menggunakan hijab dalam seluruh kegiatan pendidikan dan latihan di lingkungan Unhan RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aturan penggunaan hijab itu antara lain mengharuskan kadet mengenakan hijab berwarna hitam ketika menggunakan seragam pakaian dinas. Hijab juga harus dikenakan secara rapi, tidak mengganggu keamanan serta tidak menghambat operasional pendidikan dan latihan.
Penggunaan hijab berwarna hitam pada seragam pakaian dinas tersebut bersifat sementara hingga Unhan menetapkan desain hijab resmi yang akan digunakan oleh para kadet.
Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2011 tentang Universitas Pertahanan sebagai perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah serta Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Unhan.
Selain itu, penerbitan SE tersebut juga mengacu pada siaran pers Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan Nomor SP/17/VIII/2026/ROINFOHAN tentang penegasan Kemhan bahwa tidak ada larangan penggunaan hijab bagi kadet Unhan.
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa nilai ketakwaan merupakan bagian dari kode kehormatan kadet mahasiswa. Kadet diarahkan menjadi insan yang beragama sesuai keyakinan masing-masing, baik dalam kehidupan kedinasan maupun kehidupan pribadi.
Pelaksanaan ibadah dan pembinaan mental juga ditegaskan sebagai salah satu hak kadet selama menjalani pendidikan di Unhan.
“Dengan demikian disampaikan bagi Kadet Mahasiswa S-1 dan D-3 Muslim Putri diijinkan menggunakan Hijab di semua kegiatan pendidikan dan latihan Unhan RI,” demikian salah satu poin dalam SE tersebut.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan, Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait, membenarkan penerbitan surat edaran tersebut. Menurutnya, SE itu merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Pertahanan.
“Betul, Surat Edaran tersebut resmi dikeluarkan oleh Universitas Pertahanan RI sebagai tindak lanjut arahan Menteri Pertahanan dan penjelasan resmi Kemhan sebelumnya terkait penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Muslim,” ujar Rico.
Sebelumnya, isu penggunaan hijab bagi kadet perempuan Unhan ramai menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai adanya ketentuan melepas hijab dalam kegiatan tertentu, khususnya saat Latihan Dasar Militer (Latsarmil) di Akademi Militer, Magelang.
Kemhan sebelumnya menjelaskan bahwa ketentuan tersebut diterapkan dalam kegiatan tertentu dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan, terutama kegiatan yang membutuhkan keleluasaan gerak maupun penggunaan perlengkapan latihan.
Kemhan menegaskan pengaturan tersebut merupakan ketentuan teknis dalam pelaksanaan latihan dan bukan bentuk pembatasan terhadap keyakinan maupun pelaksanaan ajaran agama.
Kementerian Pertahanan juga menyatakan bahwa Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet tidak memuat ketentuan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan.
Sebelumnya, isu tersebut turut mendapat perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI meminta Unhan memberikan klarifikasi terkait informasi adanya kadet perempuan yang diminta melepas hijab.
Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga, Siti Ma’rifah, menyebut jika informasi tersebut benar terjadi, maka persoalan itu berkaitan dengan hak konstitusional warga negara dalam menjalankan ajaran agama.
Kini, melalui surat edaran terbaru, Unhan secara resmi memberikan ruang bagi kadet mahasiswa S1 dan D3 muslim putri untuk menggunakan hijab dalam seluruh kegiatan pendidikan dan latihan, dengan tetap memperhatikan aspek kerapian, disiplin, keamanan, keselamatan, serta kelancaran kegiatan kadet. (*)

Ubay adalah kepala perwakilan Media Prioritastv.com di Jakarta Selatan, aktif meliput peristiwa nasional, sosial, kriminal dan peristiwa dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik.







