Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Di tengah upaya penertiban pada Rabu 25 Agustus 2026, sore, ratusan pedagang Pasar Pagi GSG Talang Padang Kabupaten Tanggamus tetap bertahan di lapak masing-masing. Mereka secara tegas menolak rencana relokasi ke lokasi pasar yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
Pedagang beralasan telah lama menggantungkan kehidupan dari aktivitas perdagangan di kawasan tersebut. Sebagian di antaranya mengaku sudah berjualan selama bertahun-tahun dan telah memiliki pelanggan tetap.
Pengurus pedagang Pasar Pagi GSG, Maryani, mengatakan para pedagang hanya ingin mempertahankan tempat mereka mencari nafkah. Ia meminta pemerintah tidak serta-merta memindahkan pedagang tanpa mempertimbangkan kondisi mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami ini hanya pedagang kecil, kami hanya memperjuangkan periuk kecil kami, Pak. Tolong kami tidak mau dipindah. Adapun pemerintah akan merelokasi kami harus punya dasar. Di sini kami di tanah pribadi, kami sewa tanah pribadi, surat izinnya itu ada,” kata Maryani kepada Media Prioritastv.com.
Menurutnya, sebagian pedagang telah merintis usaha di Pasar Pagi GSG selama sekitar 15 tahun. Mereka mengaku memulai usaha dari bawah hingga akhirnya memiliki penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
“Apapun itu, kami pedagang tidak akan pindah dari Pasar Pagi GSG ini. Kami sudah merintisnya 15 tahun. Kami sakit mulai dari nol, kami merintis di sini. Jadi apapun kami menolak direlokasi,” tegasnya.
Maryani juga menjelaskan aktivitas perdagangan di kawasan tersebut berlangsung sejak sekitar pukul 01.00 WIB hingga pagi hari. Ia menilai kegiatan para pedagang tidak mengganggu aktivitas pemerintahan maupun jam kerja.
“Pedagang di sini mulai beraktivitas mulai jam satu malam sampai pagi hari, tidak mengganggu jam kerja dan kami tidak mengganggu Pemda. Ini tanah pribadi, sewa dengan hak pribadi,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah dapat mencari solusi yang tidak merugikan pedagang kecil, sehingga mereka tetap dapat menjalankan usaha untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
“Harapan pedagang kepada pemerintah, tolong bantu pedagang untuk terus bisa berdagang di sini karena kami di sini hanya mencari sesuap nasi, hanya untuk bertahan hidup, bukan mencari kekayaan,” harap Maryani.
Hal senada disampaikan Yusniah, pedagang gorengan yang mengaku telah berjualan di Pasar Pagi GSG selama lebih dari lima tahun. Ia mengaku penghasilan dari berjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membiayai pendidikan anak-anaknya.
“Saya pedagang gorengan sudah lima tahun lebih saya berdagang di sini, untuk ngasih makan dan membiayai anak saya yang masih sekolah. Sedih saya, Pak. Bagaimana kalau begini terus. Tolonglah Pak jangan diusir, saya pedagang kecil, dagang gorengan,” ungkap Yusniah.
Ia mengaku khawatir jika dipindahkan ke lokasi baru akan kehilangan pelanggan dan berdampak langsung terhadap penghasilannya.
“Anak saya sekolah di SMK dan SD masih kecil-kecil, masih perlu biayanya besar. Tolonglah Pak, saya mohon. Pedagang kecil ini, berapa sih pedagang gorengan ini pendapatannya, buat makan Pak,” tandasnya.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Tanggamus, Andi Dermawan, mengatakan pemerintah telah beberapa kali melakukan sosialisasi, musyawarah dan pendekatan kepada para pedagang agar menghentikan aktivitas perdagangan di lokasi yang tidak berizin dan berpindah ke tempat yang memiliki izin.
“Kita sudah beberapa kali sampaikan, kita sudah rembuk dan melakukan pendekatan. Kita berharap mereka menghentikan aktivitasnya dan berpindah ke tempat yang berizin,” kata Andi.
Menurutnya, pemerintah juga telah memberikan alternatif lokasi perdagangan dengan kemudahan biaya. Bahkan, lokasi yang sebelumnya menjadi salah satu alasan keberatan pedagang kini disebut telah diberikan kemudahan hingga gratis.
“Kalau dulu alasannya pindah ke Lingga mahal, sekarang Bupati sudah melakukan pendekatan dan tempat itu murah, bahkan gratis. Jadi seharusnya tidak ada lagi alasan,” ujarnya.
Andi menegaskan, pemerintah tidak memaksakan pedagang untuk pindah ke satu lokasi tertentu. Hal utama yang ditekankan adalah kegiatan perdagangan dilakukan di tempat yang memiliki izin dan memenuhi aspek kelayakan, termasuk fasilitas dasar serta kesehatan.
“Jadi bukan harus ke PT Lingga. Silakan pindah ke tempat yang berizin. Itu yang kami harapkan,” tegasnya.
Terkait langkah penertiban, Andi mengatakan Pemkab Tanggamus masih mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Pemerintah, kata dia, masih memberikan ruang kepada para pedagang untuk mempertimbangkan kebijakan tersebut sebelum mengambil langkah yang lebih tegas.
“Pada saatnya akan seperti itu. Tapi justru kami menghindari eksekusi secara langsung. Ini masih tahapan. Kami masih memberikan ruang kepada kawan-kawan pedagang untuk berpikir secara rasional,” ungkapnya.
Ia menambahkan, ketegasan pemerintah tetap akan mempertimbangkan kondisi sosial agar proses penataan tidak menimbulkan benturan di lapangan.
“Kami ingin tegas, tetapi tetap mempertimbangkan agar tidak terjadi benturan fisik. Karena sama-sama masyarakat Tanggamus,” pungkasnya.
Sebelumnya, upaya penertiban dan penutupan Pasar Pagi GSG Talang Padang telah dilakukan sebanyak dua kali oleh Pemerintah Kabupaten Tanggamus sepanjang Agustus 2026, namun keduanya belum berhasil.
Penertiban pertama dilakukan pada 8 Agustus 2026. Saat itu, pemerintah daerah telah menyiapkan agenda penertiban dan penyegelan kawasan pasar. Namun, rencana tersebut tidak terlaksana setelah para pedagang menolak dilakukan penutupan dan meminta pemerintah kembali melakukan pembahasan terkait rencana relokasi.
Kemudian, pada Rabu (26/8/2026), pemerintah kembali melakukan upaya penertiban. Ratusan petugas gabungan mendatangi kawasan Pasar Pagi GSG Talang Padang dan membawa pagar seng yang rencananya dipasang untuk menutup kawasan pasar sekaligus mengarahkan pedagang ke lokasi yang telah disiapkan pemerintah.
Namun, rencana pemasangan pagar seng kembali gagal dilakukan. Para pedagang bertahan di lapak masing-masing dan menolak rencana penutupan maupun relokasi. Negosiasi antara pemerintah dan pedagang berlangsung hingga sekitar pukul 17.20 WIB, tetapi tidak menemukan titik temu sehingga seluruh personel akhirnya meninggalkan lokasi.
Polemik keberadaan dan rencana relokasi Pasar Pagi GSG Talang Padang sendiri telah berlangsung sejak Juli 2026. Pada 21 Juli 2026, puluhan pedagang menggelar aksi untuk menyampaikan penolakan terhadap rencana relokasi ke Pasar Modern Talang Padang.
Saat itu, pedagang meminta kepastian mengenai keberlangsungan usaha mereka apabila dipindahkan ke lokasi baru. Mereka khawatir kehilangan pelanggan dan mengalami penurunan penghasilan setelah tidak lagi berjualan di kawasan Pasar GSG.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tanggamus mendorong penataan kawasan Pasar GSG dan pemindahan pedagang ke lokasi yang telah disiapkan. Selain mempertimbangkan kondisi kawasan yang berada di tepi Jalan Lintas Barat Sumatera dan disebut kerap menyebabkan kepadatan lalu lintas pada jam sibuk, pemerintah juga menilai keberadaan Pasar Pagi GSG berkaitan dengan ketentuan pengelolaan pasar sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pasar Pekon dan Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pasar. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







