Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Pemerintah Kabupaten Pringsewu memperoleh Piagam Penghargaan sebagai Kabupaten/Kota Pangan Aman Level 5 (Sangat Baik) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM).
Piagam penghargaan tersebut diterima langsung oleh Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas dalam kegiatan Forum Konsultasi Publik yang digelar di Balai Keratun, Kantor Gubernur Provinsi Lampung, Kamis (27/8/2026).
Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Pringsewu dalam menjaga kualitas dan mewujudkan keamanan pangan bagi masyarakat di wilayah setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas mengatakan, pencapaian tersebut merupakan hasil kerja bersama dan sinergi seluruh pihak yang terlibat dalam upaya menjaga keamanan pangan di Kabupaten Pringsewu.
“Prestasi ini merupakan hasil kerja bersama yang sinergis di antara seluruh pihak terkait. Terima kasih kami sampaikan atas segala dukungan serta kontribusi nyata dalam upaya menjaga keamanan pangan di wilayah Kabupaten Pringsewu,” ujar Riyanto.
Menurutnya, penghargaan dari Badan POM tersebut diharapkan tidak hanya menjadi bentuk apresiasi, tetapi juga menjadi motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Pringsewu untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Riyanto berharap capaian tersebut dapat mendorong seluruh pihak untuk terus berkontribusi dalam menghadirkan pangan yang aman dan berkualitas, sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Pringsewu.
“Semoga prestasi ini dapat menjadi motivasi bagi kami untuk terus memberikan karya-karya terbaik bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pringsewu, khususnya, serta Provinsi Lampung dan Indonesia pada umumnya,” pungkasnya. (*)

Samuel bernama lengkap Lamagus Roysamuel Vicner adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 16833-LSPR/WDa/DP/X/2019/02/03/87.







