Prioritastv.com, Lampung – Polemik Pasar Pagi GSG Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung semakin melebar. Pemerintah Kabupaten Tanggamus tidak hanya menyoroti persoalan penertiban dan rencana relokasi pedagang, tetapi juga mulai mempertanyakan pengelolaan retribusi, Pendapatan Asli Desa (PAD Desa), hingga informasi penarikan uang sewa kepada pedagang.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Tanggamus, Andi Dermawan, mengatakan pihaknya tengah mencermati dasar dan mekanisme pengelolaan pungutan di pasar tersebut. Jika ditemukan indikasi yang mengarah pada pelanggaran hukum, persoalan tersebut akan dikoordinasikan dengan instansi terkait untuk ditelusuri lebih lanjut.
Andi juga mempertanyakan apakah seluruh aspirasi yang muncul dalam polemik Pasar Pagi GSG Talang Padang benar-benar murni berasal dari pedagang atau terdapat kepentingan pihak lain yang ikut memengaruhi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya melihat aspirasi-aspirasi yang disampaikan melalui media massa. Namun, mohon maaf, saya belum yakin kalau aspirasi itu murni dari para pedagang,” kata Andi dalam keterangan tertulis melalui group Publikasi Tanggamus dikutip Sabtu 29 Agustus 2026.
Menurutnya, pemerintah perlu melihat persoalan tersebut secara menyeluruh karena berkaitan dengan aktivitas perdagangan dan pungutan yang dibebankan kepada masyarakat.
Berdasarkan data Dinas Koperindag, terdapat sekitar 150 pedagang di dalam lokasi pasar dan sekitar 150 pedagang obrok. Aktivitas perdagangan berlangsung sejak dini hari.
Andi menyebut berdasarkan dokumen yang diperoleh Koperindag, terdapat Peraturan Pekon yang menjadi dasar pengelolaan pasar. Dalam aturan tersebut tercantum sejumlah pungutan, antara lain retribusi salar, keamanan, kebersihan dan MCK. Selain itu, terdapat pula ketentuan mengenai retribusi parkir.
“Kalau memang itu dinyatakan sebagai pasar pekon, semestinya pendapatan tersebut juga masuk sebagai PAD pekon,” katanya.
Namun, setelah melakukan pengecekan terhadap APBDes Pekon Talang Padang selama periode 2021 hingga 2026, Andi menyebut pihaknya tidak menemukan pencatatan PAD Desa yang bersumber dari aktivitas pasar tersebut.
“Dari tahun 2021 sampai dengan 2026, di APBD Pekon Talang Padang tidak terdapat PAD sama sekali, nol. Kami sudah cek,” ujarnya.
Menurut Andi, kondisi tersebut perlu dijelaskan karena jika pasar tersebut berstatus sebagai pasar pekon dan terdapat pungutan yang menjadi pendapatan desa, maka penerimaan dan pencatatannya harus memiliki dasar serta mekanisme yang jelas.
Selain retribusi, Koperindag juga menyoroti informasi mengenai penarikan uang sewa kepada pedagang.
Andi menyebut terdapat informasi pembayaran sewa tanah kepada pemilik lahan sekitar Rp55 juta per tahun. Sementara kepada pedagang disebut ditarik uang sewa yang nilainya dapat mencapai sekitar Rp1 juta per pedagang.
Jika jumlah pedagang yang membayar sekitar 100 orang saja, kata Andi, nilai uang yang dihimpun dapat mencapai sekitar Rp100 juta.
Dari angka tersebut, muncul pertanyaan mengenai selisih antara uang yang dihimpun dari pedagang dengan biaya sewa lahan.
“Bayangkan kalau pedagang itu kurang lebih 150, katakanlah hanya 100 orang saja, tapi Rp100 juta. Disetorkan Rp55 juta, Rp45 juta itu ke mana?” ungkapnya.
Andi menegaskan informasi tersebut masih perlu dibuktikan melalui dokumen dan keterangan pihak-pihak terkait. Ia mengatakan pemerintah belum mengambil kesimpulan hukum atas informasi mengenai pungutan maupun sewa tersebut.
Namun, apabila setelah dilakukan pemeriksaan terdapat potensi perbuatan melawan hukum, Koperindag akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Inspektorat dan aparat penegak hukum.
“Ketika kami memandang bahwa ini ada potensi perbuatan melawan hukum, tentunya Dinas Koperindag akan berkomunikasi dengan instansi terkait, dengan Inspektorat sebagai pemeriksa internal, maupun dengan APH,” tegasnya.
Menurut Andi, persoalan tersebut akan menjadi perhatian apabila benar terdapat penghimpunan uang masyarakat yang tidak memiliki dasar atau mekanisme sesuai ketentuan.
“Apalagi ini sudah terkait dengan penghimpunan uang masyarakat yang tidak berizin. Mungkin itu akan menjadi pandangan kami selanjutnya terhadap tindakan-tindakan berikutnya,” lanjutnya.
Di sisi lain, Andi kembali menyinggung dugaan adanya pihak lain yang berkepentingan dalam polemik Pasar Pagi GSG Talang Padang.
Ia mengatakan pihaknya masih perlu memastikan apakah aspirasi penolakan terhadap rencana relokasi benar-benar berasal dari pedagang atau terdapat pihak lain yang ikut memengaruhi.
Meski demikian, Andi tidak menyebut secara spesifik pihak yang dimaksud. Ia meminta setiap informasi maupun bantahan disertai data dan dokumen agar dapat diverifikasi.
Terkait rencana relokasi, Pemkab Tanggamus sebelumnya menawarkan lokasi baru kepada pedagang dengan sejumlah kemudahan, termasuk fasilitas bebas biaya selama satu tahun.
Andi mengatakan relokasi tersebut diarahkan untuk menempatkan pedagang di lokasi yang lebih aman, tertib, nyaman dan memiliki kepastian legalitas.
“Semestinya kalau dari segi pedagang, tidak ada penolakan yang luar biasa. Karena kami ingin merelokasi itu ke tempat yang lebih aman, tertib dan layak,” ujarnya.
Selain persoalan pengelolaan dan relokasi, pemerintah juga menyoroti kondisi fasilitas di Pasar Pagi GSG Talang Padang, termasuk sanitasi dan MCK yang dinilai belum memadai.
Andi mengatakan pemerintah memiliki kewajiban melakukan penataan agar kawasan perdagangan memenuhi aspek kebersihan, kesehatan, keamanan dan kenyamanan bagi pedagang maupun masyarakat.
“Ketika kita berbicara dari segi higienitas dan kesehatan, pemerintah memang punya kewajiban dalam rangka penataan. Jadi penataan ini bukan hanya untuk kepentingan pedagang, tetapi juga pembeli dan seluruh masyarakat,” jelas Andi.
Pemerintah juga akan memastikan status lahan yang digunakan sebagai lokasi pasar serta dasar pengelolaannya.
Andi membuka ruang bagi pihak pengelola maupun pedagang untuk memberikan klarifikasi terhadap informasi yang disampaikan Koperindag. Ia meminta setiap bantahan maupun penjelasan disertai data dan dokumen yang dapat diverifikasi.
“Silakan kalau dari pihak pengelola akan memvalidasi atau mengklarifikasi. Tapi pastikan dia punya data,” pungkasnya. (*)

Zulkarnain adalah Wakabiro Provinsi Lampung, Wartawan yang aktif meliput peristiwa daerah, sosial, kriminal dan peristiwa dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik di Provinsi Lampung.







