Prioritastv.com, Lampung – Konflik agraria struktural kembali mendapat perhatian setelah Komisi III DPR RI meminta adanya perubahan pendekatan dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan sengketa tanah masyarakat.
Permintaan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Kepala Bareskrim Polri dan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) pada 26 Agustus 2026. Salah satu persoalan yang dinilai relevan dengan arah kebijakan tersebut yakni konflik tanah ulayat Tanjung Kemala antara Masyarakat Adat Pitu Ngtiyuh dan PTPN I Regional 7 di Kabupaten Pesawaran.
Dalam RDP tersebut, Komisi III DPR RI mendorong agar penanganan konflik agraria tidak hanya mengedepankan pendekatan penegakan hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek sejarah, sosial, serta status dan riwayat penguasaan tanah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pendekatan restoratif dan humanis dinilai diperlukan, terutama dalam persoalan yang masih menyisakan perbedaan klaim mengenai kepemilikan maupun penguasaan tanah. Bahkan, RDP tersebut merekomendasikan moratorium sementara terhadap perkara pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural untuk memberikan ruang bagi proses verifikasi secara menyeluruh.
Arah tersebut mendapat respons positif dari Kantor Hukum FB & Partners yang menjadi kuasa hukum Masyarakat Adat Pitu Ngtiyuh. Managing Partner FB & Partners Fabian Boby, S.H., M.H., C.L.A., menilai persoalan Tanjung Kemala perlu dilihat secara utuh dan tidak semata-mata ditempatkan sebagai persoalan pidana.
Menurut Fabian, proses penyelesaian perlu terlebih dahulu melihat sejarah penguasaan tanah ulayat masyarakat adat, dasar hak yang dimiliki para pihak, proses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU), serta kesesuaian antara dokumen pertanahan dengan batas dan penguasaan tanah di lapangan.
“Memperjuangkan hak atas tanah tidak dengan sendirinya dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Negara harus membedakan secara tegas antara perbuatan kriminal dengan tindakan masyarakat dalam memperjuangkan hak agraria yang belum memperoleh penyelesaian komprehensif,” kata Fabian kepada Kantor Media Prioritastv.com Biro Provinsi Lampung.
FB & Partners juga mendorong adanya verifikasi lintas lembaga dengan melibatkan BPN, pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan pihak perusahaan. Verifikasi tersebut diharapkan dapat memastikan status tanah, batas HGU serta kemungkinan adanya bidang tanah yang berada di luar wilayah HGU.
Selain verifikasi administrasi dan pertanahan, penyelesaian melalui dialog dan mediasi juga dinilai penting untuk membuka ruang penyelesaian konflik tanpa langsung mengedepankan proses pidana.
Fabian menilai penyelesaian konflik agraria membutuhkan keberanian untuk melihat persoalan secara lebih menyeluruh dan mengedepankan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Hukum tidak hanya hadir untuk menertibkan, tetapi juga untuk mengoreksi, memulihkan dan memberikan keadilan,” tandasnya. (*)
Saripudin, S.Kom, M.H. adalah Wartawan yang Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik.







