Prioritastv.com, Lampung – Sebuah rumah kontrakan di kawasan Rajawali Resident, Desa Candi Mas, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, menjadi lokasi pengungkapan kasus narkotika setelah petugas menemukan alat pencetak pil ekstasi bersama berbagai jenis serbuk yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembuatan narkotika.
Pengungkapan dilakukan Ditresnarkoba Polda Lampung pada Kamis (27/8/2026). Dari rangkaian pengembangan di sejumlah lokasi, polisi mengamankan lima orang serta menyita sejumlah barang bukti, mulai dari pil yang diduga ekstasi, sabu, alat hisap, timbangan digital hingga telepon seluler.
Temuan tersebut menjadi perhatian penyidik karena adanya perangkat yang diduga digunakan untuk mencetak pil ekstasi. Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan fungsi alat tersebut serta keterkaitannya dengan dugaan aktivitas pembuatan narkotika secara rumahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Dodi Suryadin mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai sebuah rumah kontrakan yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit 1 Subdit II Ditres Narkoba Polda Lampung melakukan observasi dan surveillance untuk memastikan informasi yang diterima sebelum dilakukan penindakan,” kata Dodi, Minggu (30/8/2026).
Tim kemudian mendatangi rumah kontrakan tersebut sekitar pukul 12.00 WIB dan mengamankan EP (33). Dari EP, petugas menemukan satu perangkat alat hisap sabu berikut tabung kaca pirek, satu timbangan digital warna hitam, dua plastik klip kecil berisi serbuk warna hijau, 27 butir inex warna abu-abu, serta satu telepon seluler Android.
Pengembangan dilakukan dari penangkapan tersebut. Sekitar pukul 12.20 WIB, petugas mengamankan masing-masing Andika Sandi (37) dan Yuli Dwianjas Sari (29).
Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan satu perangkat alat hisap sabu, satu bungkus serbuk warna biru, dua pil yang diduga ekstasi warna biru, setengah pil warna abu-abu, satu plastik klip kecil berisi sabu, satu perangkat alat pencetak pil ekstasi, serta tiga telepon seluler Android.
Tidak berhenti di sana, pengembangan dilanjutkan sekitar pukul 12.30 WIB hingga petugas mengamankan HP (35) dan NS (21).
Di lokasi ketiga, polisi menemukan serbuk berwarna biru, hijau, merah muda, abu-abu dan cokelat. Selain itu, ditemukan tiga pil yang diduga ekstasi warna kuning, dua plastik klip kecil berisi sabu, satu timbangan digital, satu perangkat alat pencetak pil ekstasi, dua telepon seluler Android dan satu iPhone.
Dodi mengatakan, keberadaan alat pencetak pil ekstasi dan berbagai serbuk tersebut masih menjadi bagian yang didalami penyidik.
“Temuan alat pencetak pil ekstasi dan berbagai serbuk di lokasi menjadi bagian yang masih kami dalami. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang bukti untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara ini,” jelasnya.
Kelima orang yang diamankan selanjutnya dibawa ke Ditresnarkoba Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan. “Penyidik masih mendalami peran masing-masing, asal-usul barang bukti, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tandasnya. (*)

Zulkarnain adalah Wakabiro Provinsi Lampung, Wartawan yang aktif meliput peristiwa daerah, sosial, kriminal dan peristiwa dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik di Provinsi Lampung.







