Kuasa Hukum Penggugat Lahan Mata Air di Sukaraja Tanggamus Lampung Jelaskan Pemeriksaan Setempat Bagian dari Proses Pembuktian

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:57

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatany Pemeriksaan Setempat lahan yang memiliki mata air di wilayah Pekon Sukaraja, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tangamus, Provinsi Lampung, Senin 31 Agustus 2026 | ist/Media Prioritastv.com.

Kegiatany Pemeriksaan Setempat lahan yang memiliki mata air di wilayah Pekon Sukaraja, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tangamus, Provinsi Lampung, Senin 31 Agustus 2026 | ist/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Lampung – Kuasa hukum Zuhani Hamdy dan kawan-kawan menegaskan Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.BL merupakan bagian dari proses pembuktian yang penilaiannya menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.

Pernyataan tersebut disampaikan Ampria Bukhori, S.H., M.H., selaku kuasa hukum para Penggugat, setelah pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS) di Desa Sukaraja, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, Senin (31/8/2026).

Ampria mengatkan bahwa Pemeriksaan Setempat merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan perkara yang bertujuan memberikan gambaran secara langsung kepada Majelis Hakim mengenai kondisi faktual, letak, batas, serta keadaan objek yang disengketakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menghormati dan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Pemeriksaan Setempat hari ini merupakan bagian dari proses pembuktian. Apa yang dilihat dan ditemukan di lapangan tentunya akan dinilai oleh Majelis Hakim bersama dengan seluruh alat bukti yang telah dan akan diajukan dalam persidangan,” kata Ampria.

Terkait adanya pernyataan pihak lain mengenai hasil Pemeriksaan Setempat, Ampria menegaskan pihaknya tidak ingin mendahului penilaian Majelis Hakim maupun menarik kesimpulan sepihak atas fakta-fakta yang ditemukan di lapangan.

“Kami menghormati pendapat masing-masing pihak. Namun, mengenai apakah terdapat kesesuaian atau ketidaksesuaian objek, bagaimana riwayat penguasaan tanah, serta fakta-fakta yang ditemukan dalam Pemeriksaan Setempat, semuanya merupakan materi pembuktian. Karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya penilaiannya kepada Majelis Hakim berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan para pihak,” ujarnya.

Menurut Ampria, substansi perkara tidak semata-mata mengenai keberadaan sertifikat hak milik, tetapi berkaitan dengan keabsahan keputusan tata usaha negara berupa penerbitan sertifikat yang menjadi objek sengketa, termasuk proses dan dasar yang digunakan dalam penerbitannya.

Oleh karena itu, pernyataan bahwa suatu sertifikat telah diterbitkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan telah sesuai prosedur merupakan bagian dari dalil pihak Tergugat yang tetap harus diuji dalam proses persidangan.

“Justru hal-hal mengenai prosedur penerbitan, dasar penguasaan, data fisik dan data yuridis serta kesesuaiannya dengan kondisi dan riwayat objek merupakan bagian yang sedang diuji di hadapan pengadilan. Kami telah mengajukan bukti-bukti dan selanjutnya akan menghadirkan saksi untuk menerangkan fakta yang berkaitan dengan objek sengketa,” jelasnya.

Ampria juga menegaskan bahwa kehadiran masyarakat dalam Pemeriksaan Setempat merupakan bagian dari dinamika yang terjadi di lokasi. Namun pihaknya tetap mengedepankan proses hukum dan meminta seluruh pihak menghormati persidangan yang masih berjalan.

“Kami tidak ingin membangun kesimpulan melalui media karena perkara ini masih dalam proses pemeriksaan. Kami percaya Majelis Hakim akan menilai secara objektif seluruh bukti, keterangan saksi, fakta yang ditemukan dalam Pemeriksaan Setempat, serta ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ampria.

Ampria menambahkan pihaknya tetap konsisten dengan dalil gugatan dan bukti-bukti yang telah diajukan dalam persidangan.

“Pada prinsipnya kami tetap konsisten dengan dalil gugatan dan bukti-bukti yang telah kami ajukan. Kami akan membuktikannya di persidangan dan menyerahkan putusan sepenuhnya kepada Majelis Hakim,” pungkas Ampria.

Sebelumnya, Perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.BL tersebut diajukan oleh Zuhani Hamdy, Dahniar, dan Fauzan Hamdi melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus, dengan objek sengketa berkaitan dengan penerbitan sertifikat hak milik atas bidang tanah yang berada di Desa Sukaraja, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus.

Pemeriksaan Setempat dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi fisik, letak, dan batas objek tanah yang menjadi sengketa. Setelah Pemeriksaan Setempat, proses persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian, termasuk pemeriksaan saksi yang diajukan para pihak. (*)

Berita Terkait

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Kapal KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Sandar di Pelabuhan Merak, Seluruh Penumpang Dievakuasi
Berita ini 278 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:40

Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api

Berita Terbaru