Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – DPRD Kabupaten Tanggamus bersama Pemerintah Kabupaten Tanggamus menyepakati dan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus, Rabu (2/9/2026). Rapat tersebut sekaligus menjadi momentum penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2027.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Agung Setyo Utomo, didampingi Wakil Ketua I M. Rangga Putra Hakim, Wakil Ketua II Irwandi Suralaga, dan Wakil Ketua III Bunyamin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan laporan kehadiran yang disampaikan Plt. Sekretaris DPRD Tanggamus Soni Yoga, dari total 45 anggota DPRD, sebanyak 42 anggota hadir. Sementara tiga anggota lainnya tidak hadir, dengan keterangan dua orang sakit dan satu orang izin.
Dengan ditandatanganinya MoU KUPA dan PPAS-P Tahun 2026 serta disampaikannya Rancangan KUA-PPAS Tahun 2027, tahapan penganggaran daerah Tanggamus kini memasuki proses pembahasan berikutnya.
Pemerintah daerah dan DPRD diharapkan memastikan setiap rupiah anggaran tidak hanya terserap, tetapi benar-benar memberikan manfaat dan menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Tanggamus.
Laporan Badan Anggaran DPRD Tanggamus yang dibacakan anggota Banggar Romzi Edy mengatakan hasil pembahasan KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2026 menetapkan pendapatan daerah sebesar Rp1.641.283.902.746,90.
Sementara belanja daerah mencapai Rp1.742.593.011.838,95, sehingga APBD Perubahan 2026 mengalami defisit sebesar Rp101.309.109.092,05.
“Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan neto dengan nilai yang sama, yakni Rp101.309.109.092,05. Dengan demikian, sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan tercatat Rp0.,” kata Romzi.
Romzi menjelaskan, pembahasan KUPA dan PPAS-P sebelumnya telah dilaksanakan pada 4 hingga 7 Agustus 2026 dengan melibatkan Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah.
Dalam pembahasan tersebut, Banggar menekankan agar perubahan anggaran lebih diarahkan pada program yang benar-benar mendesak dan memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
“Banggar juga memberikan perhatian terhadap pengelolaan data BPJS agar tidak terjadi tumpang tindih data peserta. Pemerintah daerah didorong mengintegrasikan data BPJS dengan data kependudukan dan layanan kesehatan serta melakukan pemutakhiran secara berkala,” jelasnya.
Sementara itu, dalam rapat yang sama, Pemkab Tanggamus menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027. Untuk 2027, Pemkab Tanggamus menetapkan tema pembangunan “Peningkatan Produktivitas Melalui Infrastruktur dan Investasi Daerah Untuk Mendorong Hilirisasi Menuju Pertumbuhan Ekonomi yang Berkualitas.”
Lima prioritas pembangunan yang ditetapkan meliputi penguatan kualitas manusia melalui pendidikan dan kesehatan, peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah, pemerataan infrastruktur yang berkeadilan, peningkatan reformasi birokrasi, serta peningkatan kamtibmas dan pembangunan berkelanjutan.
Dari sisi fiskal, pendapatan daerah tahun 2027 diproyeksikan sebesar Rp1,74 triliun, terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp139,38 miliar, pendapatan transfer sekitar Rp1,51 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp84,2 miliar.
Sementara belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp1,71 triliun, sehingga terdapat surplus pendapatan dan belanja sebesar Rp20,28 miliar.
Untuk pembiayaan, penerimaan pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp6,5 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp26,78 miliar. Pengeluaran tersebut antara lain digunakan untuk penyertaan modal daerah dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.
Banggar DPRD juga mendorong Pemerintah Kabupaten Tanggamus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak air, air permukaan dan air tanah.
“Pemerintah daerah diminta memperbaiki basis data wajib pajak, memperkuat pengawasan, meningkatkan koordinasi lintas instansi, memanfaatkan teknologi informasi, serta aktif mencari objek pajak baru yang potensial,” tegasnya.
Bupati Tanggamus H. Moh. Saleh Asnawi, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyetujui sekaligus menandatangani MoU KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, kesepakatan tersebut menjadi cerminan hubungan baik antara legislatif dan eksekutif di Kabupaten Tanggamus. Setelah penandatanganan, proses penyusunan dan pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 akan dilanjutkan.
“Penandatanganan ini merupakan cerminan hubungan baik antara legislatif dan eksekutif di Kabupaten Tanggamus. Setelah ini, proses penyusunan dan pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dapat sama-sama kita laksanakan,” kata Saleh Asnawi.
Terkait Rancangan KUA dan PPAS 2027, Bupati mengatakan penyusunan anggaran dilakukan menggunakan pendekatan Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial, serta kebijakan belanja berdasarkan money follows program.
“Penyusunan Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2027 ini dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial, serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follows program,” ujarnya.
Menurutnya, rancangan tersebut selanjutnya akan dibahas bersama antara Badan Anggaran DPRD, TAPD dan perangkat daerah untuk kemudian menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.
“Setelah penyampaian ini, kami akan melanjutkan pembahasan bersama DPRD dan seluruh perangkat daerah sebagai bagian dari tahapan menuju penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027,” tandasnya.
Rapat turut dihadiri Wakil Bupati Tanggamus Agus Suranto, jajaran Forkopimda atau yang mewakili, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, kepala perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, camat se-Kabupaten Tanggamus, Ketua Apdesi, Ketua DPC Apdesi, tokoh masyarakat, insan pers serta unsur organisasi kemasyarakatan. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







