Prioritastv.com, Lampung – Pelarian dua pria asal Kabupaten Tanggamus usai mencuri sepeda motor di Teluk Betung Timur Bandar Lampung berakhir hanya beberapa jam setelah beraksi. Keberadaan keduanya berhasil diketahui polisi melalui pelacakan GPS yang terpasang pada kendaraan korban.
Kedua pria tersebut yakni Zuli Yanggi (26), warga Tanggamus, dan Darul Ulum (27), warga Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus. Keduanya diamankan polisi setelah sepeda motor hasil curian terlacak berada di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Rajabasa.
Kapolsek Teluk Betung Timur AKP Dailami mengatakan, kasus tersebut bermula ketika korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di halaman Alfamart di Jalan Zulkarnain Subing, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, Senin (31/8/2026) sekitar pukul 12.45 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat kembali dari dalam Alfamart, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Korban sempat berupaya mengejar pelaku, namun kendaraan tersebut berhasil dibawa kabur.
“Korban kemudian mengetahui sepeda motornya sudah tidak ada. Korban sempat berusaha mengejar pelaku, tetapi pelaku berhasil melarikan diri membawa sepeda motor tersebut,” kata Dailami, Selasa (1/9/2026).
Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan GPS yang terpasang pada sepeda motor korban. Dari hasil pelacakan, titik keberadaan kendaraan mengarah ke sebuah kontrakan di Jalan Raden Gunawan, Gang Melati II, Kecamatan Rajabasa.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi tersebut. Sekitar pukul 15.00 WIB, atau sekitar dua jam setelah aksi pencurian, polisi tiba di kontrakan yang menjadi titik pelacakan.
“Setelah dilakukan pelacakan menggunakan GPS, tim mendapati sepeda motor berada di dalam kontrakan. Kedua pelaku juga berada di dalam lokasi tersebut dan langsung diamankan,” ujarny.
Dari pemeriksaan awal, Dailami menduga kedua pelaku menjalankan aksinya dengan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan alat berupa kunci letter T.
Keduanya bersama sepeda motor Honda Beat yang diduga merupakan hasil pencurian kemudian dibawa ke Mapolsek Teluk Betung Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dailami mengungkapkan, pihaknya juga masih mendalami kemungkinan kedua tersangka terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya. Penyidik berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Bandar Lampung untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau perkara lain yang berkaitan dengan keduanya.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap kedua pelaku, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan kasus curanmor lainnya di Bandar Lampung. Kami juga berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Bandar Lampung,” jelas Dailami.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolsek Teluk Betung Timur. Keduanya dijerat Pasal 477 KUHP sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ancaman pidana terhadap kedua tersangka maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya. (*)
Saripudin, S.Kom, M.H. adalah Wartawan yang Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik.







