Prioritastv.com, Lampung – Kasus pencurian dengan kekerasan, begal modus penodongan yang melibatkan dua pelajar dan seorang pria dewasa di Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, turut mengungkap fakta lain. Ketiga pelaku diketahui positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Ketiga pelaku yakni RM (31), serta dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), SP (16) dan PA (16). Mereka diamankan Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Wonosobo setelah terlibat aksi penodongan terhadap seorang sopir truk.
Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila mengatakan, setelah ketiganya diamankan, pihaknya melakukan pemeriksaan dan tes urine menggunakan test pack.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selain itu, terhadap ketiga pelaku dilakukan tes urine menggunakan test pack. Hasilnya, ketiganya dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu,” ungkapnya, Rabu 2 September 2026.
Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dikaitkan dengan pengakuan RM mengenai aktivitas mereka sebelum melakukan aksi kriminal.
RM awalnya membantah ketika ditanya mengenai penggunaan narkotika. Namun, dalam pemeriksaan lebih lanjut, ia akhirnya mengakui bahwa dirinya bersama SP dan PA mengonsumsi sabu-sabu sebelum berangkat berkeliling.
Ia mengatakan, ketiganya terlebih dahulu menggunakan sabu-sabu di wilayah Kota Agung Barat. “Sebelum berangkat, kami bertiga nyabu di Kota Agung Barat,” ujar RM.
Setelah itu, ketiganya menggunakan sepeda motor Honda Beat Street dan berkeliling mencari sasaran yang dianggap dapat menghasilkan uang.
Mereka kemudian berada di wilayah Pekon Dadimulyo. Saat melihat sebuah truk melintas, ketiganya mengejar kendaraan tersebut hingga menghadang sopir dan meminta uang dengan ancaman senjata tajam.
Dari aksi tersebut, mereka mendapatkan uang Rp200 ribu. Uang itu kemudian digunakan untuk makan dan membeli bensin.
Bukannya berhenti, ketiganya kembali berkeliling mencari sasaran lain hingga menuju Pekon Kalirejo. Di sana mereka mengambil empat ekor ayam milik warga dan memasukkannya ke dalam karung.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua bilah badik, sepeda motor Honda Beat Street tanpa nomor polisi, telepon seluler dan barang bukti lainnya, termasuk empat ekor ayam.
RM sendiri diketahui merupakan residivis perkara pencurian dengan kekerasan atau jambret. Ia pernah berurusan dengan hukum di Polsek Kota Agung dan menjalani hukuman satu tahun di Rutan Kota Agung.
Kapolsek menegaskan, terhadap RM diterapkan ketentuan pidana sesuai perkara pencurian dengan kekerasan. Sedangkan dua pelaku yang masih berusia 16 tahun diproses menggunakan mekanisme peradilan anak.
Ketiga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Wonosobo. Untuk dua ABH, penanganannya dilimpahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus karena keduanya masih di bawah umur. (*)

Zulkarnain adalah Wakabiro Provinsi Lampung, Wartawan yang aktif meliput peristiwa daerah, sosial, kriminal dan peristiwa dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik di Provinsi Lampung.







