Prioritastv.com, Lampung – Aksi tiga orang yang sebelumnya terlibat pembegalan modus penodongan terhadap seorang sopir truk di Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung ternyata berlanjut dengan pencurian empat ekor ayam milik warga.
Empat ekor ayam tersebut ditemukan polisi saat mengamankan RM (31) bersama dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), SP (16) dan PA (16), pada Senin malam, 31 Agustus 2026.
Ketiganya ditangkap Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Wonosobo setelah diduga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap pengemudi truk di Pekon Dadimulyo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila mengatakan, selain mengamankan senjata tajam dan sepeda motor yang digunakan para pelaku, petugas menemukan empat ekor ayam yang dimasukkan ke dalam karung plastik warna putih.
“Berdasarkan hasil interogasi, ketiga pelaku mengakui ayam tersebut merupakan hasil pencurian di Dusun Pagerwojo, Pekon Kalirejo, Kecamatan Wonosobo,” kata Iptu Primadona Laila, Rabu 2 September 2026.
Keterangan tersebut kemudian diperkuat oleh pengakuan RM. Ia mengatakan, setelah memperoleh uang Rp200 ribu dari sopir truk yang mereka hadang, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan mereka sebelum kembali mencari sasaran.
RM mengaku uang tersebut dihabiskan untuk makan dan membeli bensin sepeda motor yang digunakan bersama kedua rekannya.
Setelah itu, mereka kembali berkeliling hingga menuju Pekon Kalirejo. Di wilayah tersebut, ketiganya kemudian mengambil empat ekor ayam milik warga.
“Tak berhenti di sana, kami kembali berputar mencari sasaran ke Pekon Kalirejo dan mendapatkan hasil curian empat ekor ayam tersebut,” ujar RM.
Ayam hasil curian kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibawa menggunakan sepeda motor.
“Ayamnya ngambil di rumah warga di Pekon Kalirejo,” sambungnya.
Kasus pencurian ayam tersebut terungkap setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya pascapenangkapan. Saat diamankan, empat ekor ayam masih berada dalam karung.
Selain ayam, polisi juga menyita satu unit Honda Beat Street warna hitam tanpa nomor polisi, dua bilah badik, dua bungkus rokok dan satu unit telepon seluler.
Sebelumnya, Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan korban penodongan yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengejaran terhadap ketiga pelaku.
Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil melakukan penyekatan di wilayah Pekon Dadimulyo dan mengamankan seluruh pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mengetahui RM merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret dan pernah menjalani hukuman selama satu tahun di Rutan Kota Agung.
Sementara itu, dua ABH masih menjalani proses hukum sesuai ketentuan peradilan anak dan akan dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus.
Untuk dua ABH, penanganannya akan dilimpahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus karena keduanya masih di bawah umur. (*)

Zulkarnain adalah Wakabiro Provinsi Lampung, Wartawan yang aktif meliput peristiwa daerah, sosial, kriminal dan peristiwa dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik di Provinsi Lampung.







