Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Sebanyak 26 dari total 70 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tanggamus hingga Kamis (3/9/2026) belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanggamus, Hendra Wijaya Mega mengatakan pihaknya terus mendorong seluruh SPPG yang telah beroperasi untuk segera memenuhi persyaratan perizinan. Dari 70 SPPG yang ada, sebanyak 42 telah mengantongi SLHS dan pada Kamis ini bertambah dua, sehingga total menjadi 44 SPPG.
“Yang sudah berizin dan sudah keluar SLHS itu ada 42, dan hari ini tambah dua lagi. Secara total hari ini sudah ada 44 SPPG yang berizin dari 70,” kata Hendra saat dikonfirmasi Media Prioritastv.com, Kamis (3/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, proses penerbitan SLHS salah satunya berkaitan dengan rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanggamus mengenai perizinan bangunan atau fasilitas SPPG. Namun, proses tersebut tidak harus menunggu seluruh perizinan selesai untuk dapat dilakukan percepatan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Hendra berharap seluruh SPPG yang belum memenuhi kelengkapan administrasi dapat segera menyelesaikan proses perizinannya. Selain berkaitan dengan pemenuhan standar pelayanan dan keamanan pangan, keberadaan SPPG juga dinilai memiliki potensi memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami juga mengimbau karena ini berkaitan dengan potensi PAD. Ada kontribusi dari SPPG itu untuk sama-sama ikut berkontribusi terhadap pendapatan daerah,” ujarnya.
Hendra menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Tanggamus mengapresiasi program MBG yang dilaksanakan Badan Gizi Nasional (BGN). Dari 70 SPPG yang direncanakan beroperasi di Tanggamus, seluruhnya diproyeksikan melayani sekitar 198.000 penerima manfaat.
“Jadi kami bersyukur kepada BGN Pusat bahwa secara total 70 SPPG yang ada di Kabupaten Tanggamus itu direncanakan untuk melayani sejumlah 198.000 penerima manfaat,” katanya.
Ia menjelaskan, penerima manfaat program tersebut tidak hanya berasal dari kalangan pelajar SD dan SMP, tetapi juga mencakup ibu hamil serta anak yang mengalami stunting. Hingga saat ini, sekitar 105.000 masyarakat disebut telah mendapatkan layanan melalui program tersebut.
Hendra berharap program MBG dapat terus dilanjutkan oleh pemerintah pusat. Pemkab Tanggamus, kata dia, siap mendukung percepatan penyelesaian perizinan seluruh SPPG agar dapat memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kami Pemerintah Tanggamus sangat mendukung untuk segera terselesaikannya 70 SPPG yang ada di Kabupaten Tanggamus,” tegasnya.
Terkait 26 SPPG yang masih belum memiliki SLHS, Hendra berharap proses pemenuhan persyaratan dapat direalisasikan dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan. Ia meminta pengelola SPPG segera melengkapi dokumen yang menjadi persyaratan.
“Harapannya, kekurangan yang ada sekitar 26 ini dalam waktu satu, dua bulan ke depan bisa segera dilaksanakan dan direalisasikan oleh teman-teman dari SPPG,” ujarnya.
Hendra menegaskan, apabila proses perizinan bangunan SPPG dari Dinas PUPR telah berjalan, pengelola tidak harus menunggu seluruh proses tersebut selesai untuk melakukan percepatan pada sisi administrasi lainnya melalui OSS.
“Salah satu persyaratan keluarnya SLHS itu ada rekomendasi dari Dinas PUPR terkait dengan perizinan PBG-nya. Jadi kalau sudah dalam proses, tidak perlu juga menunggu sampai PBG keluar untuk percepatan. Bisa dibantu dari OSS-nya. Kalau belum, memang di sistemnya masih menolak,” jelasnya.
Sementara itu, terkait sanksi bagi SPPG yang belum memenuhi ketentuan, Hendra menyebut kewenangan tersebut berada pada Badan Gizi Nasional. Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi terhadap operasional SPPG.
“Kalau SPPG tidak berizin, itu bukan dari pemerintah daerah, tapi dari Badan Gizi Nasional secara langsung. Ada sanksinya dari BGN, apakah bisa disuspend sementara atau permanen, kebijakan itu bukan di pemerintah daerah,” ungkapnya.
Ia kembali mengingatkan pengelola SPPG di Kabupaten Tanggamus agar memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk standar higiene, sanitasi, mutu, kualitas, dan kelengkapan perizinan.
“Kami berharap teman-teman SPPG yang ada di Kabupaten Tanggamus untuk memenuhi apa yang menjadi persyaratan, sebagaimana Keputusan Kepala BGN terbaru Nomor 4 Tahun 2026,” tegas Hendra.
Menurutnya, pemenuhan standar gizi sekaligus kelengkapan perizinan diharapkan menjadi tonggak untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan SPPG. “Selain menjamin standar layanan kepada penerima manfaat, kelengkapan tersebut juga diharapkan dapat memberikan kemudahan berusaha di Kabupaten Tanggamus,” tandasnya. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







