Kabur ke Banten, Yogi Diringkus Polisi dalam Kasus Pencurian Besi Pabrik Pasar Madang Kota Agung Tanggamus

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 6 September 2026 - 10:59

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

DPO Pembobol Bekas Pabrik Tanggamus bernama Yogi usai ditangkap Polsek Kota Agung dan Polres Serang Banten sebelum dibawa ke Tanggamus | Dok. Humas Polres Tanggamus.

DPO Pembobol Bekas Pabrik Tanggamus bernama Yogi usai ditangkap Polsek Kota Agung dan Polres Serang Banten sebelum dibawa ke Tanggamus | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Pelarian Yogi Prayoga (32), salah satu daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) besi di bekas pabrik minyak kelapa di Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, berakhir setelah ditangkap polisi di Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Yogi ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Kota Agung Polres Tanggamus bersama Tim URC Unit Resmob Satreskrim Polres Serang pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Ia diamankan di sebuah rumah di Desa Harendong, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten.

Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP Feriyantoni mengatakan penangkapan Yogi merupakan hasil pengembangan terhadap tersangka VR yang sebelumnya telah diamankan dalam kasus pencurian besi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yogi ditangkap pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah rumah di Desa Harendong, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten,” kata AKP Feriyantoni mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Minggu (6/9/2026).

Menurut Kapolsek, dari pemeriksaan terhadap VR yang ditangkap pada Jumat (28/8/2026), polisi memperoleh informasi bahwa aksi pencurian besi di bekas pabrik minyak kelapa tersebut dilakukan bersama sejumlah rekannya, termasuk Yogi.

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan para pelaku lainnya. Hasilnya, polisi mendapat informasi bahwa Yogi berada di wilayah Kabupaten Serang, Banten.

Polsek Kota Agung kemudian berkoordinasi dengan Tim URC Unit Resmob Satreskrim Polres Serang untuk melakukan penangkapan. Setelah memastikan keberadaannya, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan Yogi tanpa perlawanan.

Saat menjalani pemeriksaan, Yogi mengakui keterlibatannya dalam pencurian besi di bekas pabrik minyak kelapa milik korban Khotah Suryana (40) pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 19.45 WIB.

Dalam pemeriksaan, Yogi mengaku melakukan aksi tersebut bersama VR dan satu orang lainnya. Dengan ditangkapnya Yogi dan VR, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni AA.

Saat diamankan di Banten, Yogi diketahui mengalami luka pada kaki sebelah kanan akibat kecelakaan lalu lintas. Sebelum dibawa ke Polsek Kota Agung untuk menjalani proses penyidikan, Yogi terlebih dahulu mendapatkan perawatan di Klinik Alhafa Medika Kota Agung.

“Ia mengaku melakukan aksi tersebut bersama VR dan satu orang lainnya. Atas penangkapan VR dan Yogi, sehingga masih ada satu DPO inisial AA yang masih dilakukan pengejaran,” ujar AKP Feriyantoni.

Saat ini, Yogi dan VR telah ditahan di Mapolsek Kota Agung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Keduanya dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandasnya.

Kasus tersebut terungkap setelah korban menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan dari dalam bekas pabrik minyak kelapa miliknya yang sudah tidak beroperasi sejak sekitar tahun 2000.

Korban kemudian meminta saksi A. Rafik untuk mengecek lokasi. Saat tiba di lokasi, saksi melihat tiga orang berada di belakang tembok bekas pabrik yang diduga tengah mengambil besi.

Ketiganya kemudian melarikan diri setelah mengetahui keberadaan saksi. Para pelaku meninggalkan satu unit sepeda motor Yamaha Mio G nomor polisi BE 2261 DBG serta sejumlah besi yang diduga merupakan hasil pencurian.

Dari pemeriksaan di lokasi, korban mendapati sejumlah besi bekas mesin telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp200 juta.

Dalam aksinya, para pelaku diduga memanjat tembok belakang pabrik menggunakan bambu. Besi-besi yang diambil kemudian diduga dijual kepada pengepul barang rongsokan.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio G BE 2261 DBG, satu buah besi AS, satu buah besi roda gendeng, satu utas tali tambang yang telah disambung, serta satu buah lampu darurat.

Berdasarkan keterangan tersangka VR, aksi pencurian besi tersebut ternyata dilakukan berulang kali. VR mengaku telah melakukan pencurian di bekas pabrik tersebut sebanyak enam kali selama Agustus 2026.

Akibat aksi pencurian yang dilakukan berulang kali itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp200 juta. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap AA yang hingga kini belum berhasil diamankan. (*)

Berita Terkait

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Kapal KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Sandar di Pelabuhan Merak, Seluruh Penumpang Dievakuasi
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:40

Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api

Berita Terbaru