Prioritastv.com, Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung resmi mengalihkan seluruh kegiatan belajar mengajar (KBM) pada semua jenjang pendidikan menjadi pembelajaran secara daring atau online. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi dampak abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 150 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Akibat Dampak Abu Vulkanik.
Surat edaran yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung tersebut ditetapkan di Bandar Lampung pada 6 September 2026 dan ditandatangani oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat edaran itu disebutkan, seluruh aktivitas belajar mengajar pada jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB dialihkan menjadi pembelajaran secara daring atau online dari rumah masing-masing.
“Mengalihkan seluruh aktivitas belajar mengajar seluruh jenjang pendidikan (PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) menjadi pembelajaran secara Daring/Online dari rumah masing-masing,” demikian bunyi poin pertama surat edaran yang diterima Kantor Media Prioritastv.com, Minggu 6 September 2026, sore.
Kadis Pendidikan Provinsi Lampung Thomas Amirico membenarkan surat tersebut dia ia menyebut pemberlakuan KBM secara daring dilakukan mulai Senin, 7 September sampai dengan Selasa, 8 September 2026, dengan tetap memantau perkembangan situasi dari otoritas yang berwenang.
“Kepala satuan pendidikan dan guru tetap diminta melaksanakan tugas dari sekolah serta memastikan pembelajaran daring berjalan secara efektif. Seluruh materi pembelajaran juga harus dapat tersampaikan dengan baik melalui platform digital yang tersedia,” kata Thomas saat dikonfirmasi.

Ia menambahkan, selain itu, siswa, guru dan orang tua diminta mengurangi aktivitas di luar rumah. Apabila terpaksa keluar ruangan, masyarakat diwajibkan menggunakan masker untuk menghindari dampak abu vulkanik, termasuk risiko ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut), iritasi mata dan kulit.
Orang tua atau wali peserta didik juga diminta melakukan pengawasan dan pendampingan selama pembelajaran daring berlangsung serta memastikan siswa mengikuti pembelajaran dengan baik dari rumah.
“Dinas Pendidikan dan BPBD di wilayah masing-masing juga diminta memantau kondisi keamanan lingkungan satuan pendidikan selama pelaksanaan pembelajaran daring,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus Viktor Libradi mengatakan bahwa Pemkab Tanggamus mengikuti pelaksanaan pembelajaran daring di Tanggamus sesuao Surat Edaran Gubernur Lampung.
“Sesuai surat edaran dari Gubernur Lampung, bahwa seluruh satuan pendidikan pada hari Senin dan Selasa (7 dan 8 September) akan melalui daring,” kata Viktor Libradi.
Menurut Viktor, kebijakan tersebut menjadi tindak lanjut atas arahan Pemerintah Provinsi Lampung dalam menyikapi dampak abu vulkanik akibat aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau.
Dengan demikian, seluruh satuan pendidikan di Tanggamus mengikuti ketentuan tersebut dengan melaksanakan pembelajaran dari rumah secara daring pada Senin dan Selasa, 7–8 September 2026 tidak hanya untuk wilayah Pesisir Tanggamus namun secara keseluruhan. (*)

Zulkarnain adalah Wakabiro Provinsi Lampung, Wartawan yang aktif meliput peristiwa daerah, sosial, kriminal dan peristiwa dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik di Provinsi Lampung.







