Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Sekolah di sejumlah wilayah pesisir Kabupaten Tanggamus dijadwalkan melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) dari rumah selama dua hari, Senin hingga Selasa (7–8 September 2026). Kebijakan ini menyusul dampak debu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.
Informasi mengenai kebijakan tersebut sebelumnya beredar di masyarakat. Dalam informasi itu disebutkan, KBM bagi satuan pendidikan di wilayah terdampak dilaksanakan dari rumah masing-masing sebagai langkah menindaklanjuti dampak debu erupsi.
Berdasarkan informasi yang beredar tersebut, surat edaran resmi mengenai pelaksanaan KBM dari rumah tersebut masih dalam proses. Meski begitu, kebijakan ini menjadi langkah antisipasi agar kegiatan pendidikan tetap berjalan tanpa mengabaikan kenyamanan dan keselamatan siswa maupun tenaga pendidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus, Viktor Libradi, membenarkan adanya kebijakan tersebut. Ia mengatakan selama dua hari itu pembelajaran tetap berlangsung secara daring atau online dari rumah.
“Daring, online di rumah,” kata Viktor saat dikonfirmasi Media Prioritastv.com, Minggu 6 September 2026, sore.
Menurut Viktor, keputusan tersebut diambil karena kondisi lingkungan sekolah masih belum nyaman akibat banyaknya debu vulkanik yang masuk ke ruang kelas. Jika pembelajaran tatap muka tetap dipaksakan, siswa dan guru harus menggunakan masker selama kegiatan belajar.
“Kalau kita paksakan, anak-anak itu kan harus pakai masker belajarnya. Tapi abunya masih banyak, masih banyak di meja di kelas, belum nyaman,” jelasnya.
Viktor menegaskan, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk seluruh sekolah di Kabupaten Tanggamus. “Pelaksanaan KBM dari rumah hanya diberlakukan bagi satuan pendidikan di wilayah pesisir yang terdampak debu vulkanik,”
tandasnya.
Berdasarkan data, wilayah yang disebut masuk dalam kebijakan tersebut meliputi Kecamatan Kelumbayan Barat, Kelumbayan, Cukuh Balak, Limau, Kota Agung Timur, Kota Agung, Kota Agung Barat, Wonosobo, Semaka dan Pematang Sawa.
Hingga saat ini Redaksi masih menunggu surat pengumuman resmi yang dikeluarkan Pemkab Tanggamus, baik terkait waktu Daring maupun wilayah-wilayah uang terdampak KBM di rumah. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







