Belum Memiliki SLHS, 125 SPPG di Lampung Dihentikan Sementara,, 9 di Tanggamus, 6 Pringsewu dan Terbanyak Lamsel

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 9 September 2026 - 08:58

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Penghentian Sementara SPPG di Provinsi Lampung.

Ilustrasi Penghentian Sementara SPPG di Provinsi Lampung.

Prioritastv.com, Lampung – Sebanyak 125 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Lampung dikenai penghentian operasional sementara karena belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Penghentian operasional sementara tersebut tercantum dalam Surat Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 4038/D.TWS/09/2026 tanggal 7 September 2026, dengan daftar SPPG pada lampiran nomor 38 hingga 162.

Dari total 125 SPPG tersebut, Lampung Selatan menjadi daerah dengan jumlah terbanyak, yakni 58 SPPG. Selanjutnya Lampung Tengah 19 SPPG, Pesawaran 13 SPPG, Lampung Timur 9 SPPG, dan Tanggamus 9 SPPG.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Pringsewu tercatat sebanyak 6 SPPG, Kota Bandar Lampung 5 SPPG, Mesuji 2 SPPG, serta Lampung Barat, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat dan Way Kanan masing-masing 1 SPPG.

Khusus di Kabupaten Tanggamus, sembilan SPPG yang masuk daftar penghentian sementara, yakni Cukuh Balak Putih Doh, Kota Agung Timur Teba 2, Pematang Sawa Tanjungan, Semaka Sukaraja, Sumberejo Dadapan, Sumberejo Simpang Kanan, Sumberejo Wonoharjo, Talang Padang Suka Bandung dan Ulu Belu Datarajan.

Di Kabupaten Pringsewu, terdapat enam SPPG yang masuk daftar penghentian operasional sementara, yakni Ambarawa Ambarawa Barat, Pagelaran Utara Fajar Mulia, Pringsewu Fajaresuk 2, Pringsewu Pringsewu Timur 3, Sukoharjo Pandan Sari dan Sukoharjo Sinar Baru Timur 2.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa penghentian operasional sementara merupakan sanksi sedang karena SPPG belum memiliki SLHS. Masa pemberhentian maksimal 20 hari kalender sejak 7 September 2026.

Berdasarkan keterangan dalam dokumen tersebut, SPPG yang masuk daftar dapat kembali beroperasi setelah memenuhi ketentuan terkait SLHS dan bukti pengajuan atau pendaftaran yang sah telah diverifikasi oleh Kepala KPPG.

“Daftar ini berisi SPPG yang diberhentikan operasional sementara karena belum memiliki SLHS (kategori sanksi sedang). Masa pemberhentian maksimal 20 hari kalender sejak 7 September 2026. Status dapat dibuat setelah bukti pengajuan/pendaftaran SLHS yang sah diverifikasi oleh Kepala KPPG.” tulis informasi tersebut. (*)

Berita Terkait

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Kapal KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Sandar di Pelabuhan Merak, Seluruh Penumpang Dievakuasi
Berita ini 261 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:40

Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api

Berita Terbaru