Prioritastv.com, Lampung – Enam pegawai atau relawan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, disebut positif narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tanggamus.
Tes urine tersebut dilakukan secara mendadak pada Selasa (1/9/2026), di Dapur SPPG yang berada di Gang Bumi Jaya, Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung.
Pemeriksaan dilakukan BNN Tanggamus secara bergantian dan acak terhadap pegawai maupun relawan SPPG. Kegiatan tersebut dilakukan menyusul surat edaran Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono serta permintaan dari pihak dapur SPPG.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala BNN Kabupaten Tanggamus Diani Indramaya melalui Tim Kehumasan dan Media Sosial, Ulfa Arum Kartika, membenarkan adanya kegiatan tes urine di Dapur SPPG wilayah Kota Agung.
“Tes urine mendadak itu bagian dari deteksi dini, kebetulan ada surat edaran dari Kepala BGN dan permintaan dapur itu sendiri,” kata Ulfa.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dari pemeriksaan tersebut terdapat enam pegawai atau relawan yang hasil tes urinenya menunjukkan positif narkoba.
Keenam pegawai atau relawan tersebut disebut langsung mendapat sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) dari pihak pengelola dapur.
Namun, Ulfa tidak menyebutkan secara spesifik identitas maupun jumlah pegawai yang dinyatakan positif dalam pemeriksaan tersebut.
Saat ditanya mengenai sanksi dan tindak lanjut terhadap hasil tes urine, Ulfa mengatakan hal tersebut menjadi kewenangan pihak pengelola dapur.
“Kalau mengenai sanksi itu dikembalikan ke pihak dapur ya. Yang jelas nama-nama yang positif tersebut, harusnya direhab. Mereka harus kooperatif untuk datang ke BNN Tanggamus untuk rehabilitasi, karena bagaimanapun juga pengguna narkoba itu adalah korban yang harus disembuhkan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SPPG Pasar Madang I, Musa Fadilah, belum memberikan keterangan terkait informasi tersebut.
Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui sambungan telepon maupun pesan singkat, namun belum mendapat tanggapan. Redaksi masih membuka ruang klarifikasi dari pihak pengelola SPPG maupun pihak terkait lainnya. (*)

Zulkarnain adalah Wakabiro Provinsi Lampung, Wartawan yang aktif meliput peristiwa daerah, sosial, kriminal dan peristiwa dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik di Provinsi Lampung.







