Pelajar 16 Tahun Asal Tanggamus Diamankan Polres Pringsewu Terkait Dugaan Pencabulan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 10 September 2026 - 18:22

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka setelah diamankan polisi.

Tersangka setelah diamankan polisi.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan seorang pelajar berusia 16 tahun asal Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mengatakan, pelajar berinisial RYE tersebut diamankan dari kediamannya di Kecamatan Ulubelu pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, setelah penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Setelah terpenuhi minimal dua alat bukti, penyidik kemudian meningkatkan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan,” kata Rosali mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, Kamis (10/9/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Rosali, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan asusila terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun yang sebelumnya diketahui memiliki hubungan pacaran dengan RYE.

Dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi beberapa kali dalam rentang Maret hingga September 2026. Polisi menduga korban sebelumnya dibujuk dengan janji akan bertanggung jawab dan tidak meninggalkannya.

Namun, setelah hubungan keduanya berakhir, kondisi korban disebut mengalami tekanan psikologis. Peristiwa itu kemudian diketahui orang tua korban yang selanjutnya membuat laporan kepada pihak kepolisian.

Berbekal laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan alat bukti. Setelah dinilai memenuhi syarat, perkara kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik menyebut RYE tidak kooperatif. Polisi juga menyebut adanya kekhawatiran terkait upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta kemungkinan pengulangan perbuatan.

“Petugas selanjutnya mendatangi kediaman RYE di Ulubelu dan membawanya ke Mapolres Pringsewu. Dalam proses tersebut, RYE didampingi oleh orang tuanya”, jelasnya.

Setelah menjalani pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan RYE sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Polisi kemudian melakukan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Atas perkara tersebut, RYE disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak. Karena usianya masih di bawah 18 tahun, proses hukum terhadapnya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tegasnya.

Rosali mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan dan perkembangan anak. Pengawasan tersebut, kata dia, perlu disertai komunikasi terbuka agar anak memahami batasan diri serta pentingnya membangun relasi yang sehat.

“Orang tua harus membangun komunikasi yang terbuka dengan anak, memberikan pemahaman mengenai batasan diri dan relasi yang sehat, serta segera melapor kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan kekerasan atau eksploitasi seksual terhadap anak,” imbaunya. (*)

Berita Terkait

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Kapal KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Sandar di Pelabuhan Merak, Seluruh Penumpang Dievakuasi
Berita ini 155 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:40

Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api

Berita Terbaru