Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan seorang pelajar berusia 16 tahun asal Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mengatakan, pelajar berinisial RYE tersebut diamankan dari kediamannya di Kecamatan Ulubelu pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, setelah penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Setelah terpenuhi minimal dua alat bukti, penyidik kemudian meningkatkan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan,” kata Rosali mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, Kamis (10/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Rosali, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan asusila terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun yang sebelumnya diketahui memiliki hubungan pacaran dengan RYE.
Dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi beberapa kali dalam rentang Maret hingga September 2026. Polisi menduga korban sebelumnya dibujuk dengan janji akan bertanggung jawab dan tidak meninggalkannya.
Namun, setelah hubungan keduanya berakhir, kondisi korban disebut mengalami tekanan psikologis. Peristiwa itu kemudian diketahui orang tua korban yang selanjutnya membuat laporan kepada pihak kepolisian.
Berbekal laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan alat bukti. Setelah dinilai memenuhi syarat, perkara kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik menyebut RYE tidak kooperatif. Polisi juga menyebut adanya kekhawatiran terkait upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta kemungkinan pengulangan perbuatan.
“Petugas selanjutnya mendatangi kediaman RYE di Ulubelu dan membawanya ke Mapolres Pringsewu. Dalam proses tersebut, RYE didampingi oleh orang tuanya”, jelasnya.
Setelah menjalani pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan RYE sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Polisi kemudian melakukan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Atas perkara tersebut, RYE disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak. Karena usianya masih di bawah 18 tahun, proses hukum terhadapnya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tegasnya.
Rosali mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan dan perkembangan anak. Pengawasan tersebut, kata dia, perlu disertai komunikasi terbuka agar anak memahami batasan diri serta pentingnya membangun relasi yang sehat.
“Orang tua harus membangun komunikasi yang terbuka dengan anak, memberikan pemahaman mengenai batasan diri dan relasi yang sehat, serta segera melapor kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan kekerasan atau eksploitasi seksual terhadap anak,” imbaunya. (*)

Samuel bernama lengkap Lamagus Roysamuel Vicner adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 16833-LSPR/WDa/DP/X/2019/02/03/87.







